Pos Kupang
Terdakwa Korupsi Bansos TTU Ajukan Banding
Pos Kupang - Jumat, 11 Mei 2012 | 00:03 WITA
Share |
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2009, Drs. Nikolaus Suni melakukan perkara banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Suni sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang selama 4 tahun penjara.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (10/5/2012), terdakwa kasus bansos TTU, Nikolaus Suni  melakukan perkara banding ke PT Kupang. Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suni selama 6 tahun, sebagai terdakwa pembangunan 333 unit rumah oleh Dinsos Kabupaten TTU  pada tahun 2009.

Dalam pembacaan putusan majelis hakim sebelumnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dalam proyek tersebut menyebabkan penambahan kekayaan bagi para kontraktor atau rekanan. Terdakwa juga diduga tidak mengoreksi pengajuan berita acara yang disampaikan oleh panitia provisional hand over(PHO) dan final hand over (FHO) yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen.

Akibat perbuatan terdakwa, majelis hakim memutuskan terdakwa dipenjarakan selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayar maka diganti dengan penjara 3 bulan.

Penasehat Hukum terdakwa, Paul Naro, S.H mengatakan kliennya mengatakan perkara banding. "Jelas kita akan lakukan banding ke PT Kupang," kata Paul.

Sementara Panitera Muda Pengadilan Tipikor, Anderias Benu S.H mengatakan saat ini upaya banding dari Suni sementara dipersiapkan dan segera dikirim ke PT Kupang. "Jika semua berkas sudah lengkap maka kita segera kirim ke PT Kupang," kata Benu.

Sementara itu dalam kasus yang sama, konsultan perencana, Mikael Moa menerima putusan pengadilan dengan pidana
2 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta sub sidair 1 bulan. Moa juga dibebankan uang pengganti Rp 72.830.000 sub sidair 3 bulan penjara.

Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang