Pilkada Kota Kupang
Ketua Peradi: Bisa Gugat KPU
Fernandez menyebut yang memiliki peluang untuk mengajukan keberatan atau gugatan adalah empat paket lain yang tidak masuk utaran kedua.
"Sangat terbuka peluang untuk menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Fernandez kepada Pos Kupang, Rabu (9/5/2012).
Fernandez menyebut yang memiliki peluang untuk mengajukan keberatan atau gugatan adalah empat paket lain yang tidak masuk utaran kedua. "Jika KPU Kota Kupang telah menetapkan dua paket untuk turut dalam pilkada putaran kedua, maka ada peluang dari empat paket untuk menggugat KPU ke MK," kata Fernandez.
Dijelaskannya, angka 60.133 bukan angka biasa melainkan jumlah yang luar biasa dan hampir mencapai 30 persen dari total pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 233.045 orang. Sedangkan daftar pemilih sementara sebanyak 336.906 orang.
"Dari kacamata hukum, saya melihat ini hal yang luar biasa dan merupakan kasus besar. Siapa yang harus bertanggung jawab, saya tegaskan KPU selaku penyelenggara harus bertanggung jawab," tegasnya.
Fernandez mengakui, peluang adanya gugatan sangat dimungkinkan dan itu hanya bisa dilakukan oleh empat paket lain yang tidak masuk dalam putaran kedua, yakni Paket The Next, Sejahtera Kota, Ayo dan Dua Dan.
"Dengan jumlah yang cukup signifikan ini merupakan obyek gugatan ke MK. Saya contohkan kasus yang sama pernah terjadi pada pemilu kada Kota Manado 2010. Saat itu putusan MK meminta agar KPU melakukan pilkada ulang," ujarnya.
Advokat yang sudah lima kali melakukan sidang perkara di MK soal pilkada ini, mengatakan, kasus ini merupakan pelanggaran karena hak politik dari masyarakat dibatasi oleh KPU.
Bahkan lanjutnya, pada 30 April 2012, KPU mengeluarkan imbauan agar warga yang dapat menggunakan hak pilih adalah mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap. "Ini sangat bertentangan dengan Pasal 17 (a) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 72 tahun 2009 tentang pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara saat pemilukada," ujar Fernandez.
Pihak KPU, menurut Fernandez, telah melanggar hukum karena hak politik masyarakat adalah hak yang diberi oleh UU, karena itu kehilangan hak politik akibat penyelenggara tidak cermat mengakomodir hak politik itu. "Saya melihat kondisi ini sebagai sebuah kasus yang terstruktur, sistematis dan masif," katanya.
Tentang kesepakatan dengan enam paket soal daftar pemilih tetap, ia mengatakan kesepakatan itu menjadi cacat hukum jika bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Dan, kesepakatan dibuat apabila tidak ada payung hukum. Sedangkan apa yang dibuat KPU sudah tertuang dalam peraturan KPU. (roy/yel)