Dua Anggota Polres Kupang Kota Dipecat
Dua anggota Polres Kupang Kota, Aiptu. Dwi Istanto dan Brigpol. I Komang Sukasta diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat
Keduanya diberhentikan akibat melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. PTDH dua anggota ini dilaksanakan dalam apel di halaman Polres Kupang Kota, Senin (7/5/2012).
Apel ini dipimpin Kapolres Kupang Kota, AKBP. Tito Basuki Priyatno, S.Ik. Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakapolres, Kompol. Danang Benny, S.IK, Kabag Ops. Kompol. Yulian Perdana, S.IK, Kasubag Humas, AKP. Simon Satu, S.IP, para perwira, kapolsek se-Kota Kupang serta anggota setempat.
Sementara dalam apel ini kedua anggota yang diberhentikan tidak hadir dalam apel ini atau in absensia. "Kedua anggota ini diberhentikan karena melanggar kode etik polri dan umumnya adalah disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin," kata Tito basuki.
Tentang ketidakhadiran kedua anggota yang dipecat, ia mengatakan, tidak ada masalah dan apel untuk pembacaan surat keputusan tetap dilakukan. "Kita sudah sampaikan surat pemanggilan dan pemberitahuan untuk hadir dalam apel ini, namun tidak hadir," kata Tito Basuki.
Dikatakan, dua anggota yang diberhentikan itu jelas-jelas melanggar beberapa aturan diantaranya UU No 2 tahun 2002 tentang Polri, PP No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin polri dan peraturan kapolri No 4 tahun 2011 tentang kode etik polri.Untuk diketahui Aiptu.
Dwi Istanto yang diberhentikan terakhir bertugas sebagai kepala unit (Kanit) registrasi dan identifikasi (regident) Satlantas Polres Kupang Kota, sedangkan Brigpol. I Komang Sukasta terakhir bertugas pada Satuan Sabhara Polres Kupang Kota.
Aiptu Dwi Istanto meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja terhitung dari 28 Oktober 2008 hingga 23 April 2010 sehingga total keseluruhan 1 tahun 5 bulan dan 27 hari.
Sedangkan I Komang Sukasta meninggalkan tugas sejak 1 Agustus 2010 hingga 9 April 201l atau 2006 hari.