Selasa, 9 Juni 2026

Garda Minta KPU TTU Eksekusi Putusan MA

Massa dari Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (Garda) Kabupaten TTU kembali mendatangi Kantor KPU TTU, Rabu (2/5/2012).

Tayang:
Editor: Sipri Seko
zoom-inlihat foto Garda Minta KPU TTU Eksekusi Putusan MA
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
Massa Garda menuntut KPU TTU segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Rabu (2/5/2012).
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Massa dari Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (Garda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU, Rabu (2/5/2012) siang.

Salah satu anggota Garda TTU, Willem Oki,  menyobek copian surat KPU TTU kepada presiden yang diterimanya dari KPU TTU.  Oki menyobek copian surat tersebut di hadapan anggota KPU TTU dan aparat kepolisian.  Oki menilai surat KPU TTU kepada presiden keluar dari konteks yang sedang mereka sengketakan dan tidak menyentuh substansi dari perintah presiden.

Dalam aksi pada hari kedua,  Garda juga memblokir jalur Trans Timor dengan duduk berkelompok di tengah jalan di pertigaan masuk Kantor KPU TTU. Hal itu dipertegas oleh kedua kuasa hukum Ferdy Meol, yaitu Yosef Elu, S.H, dan Andar Sidabalok.

Yosef Elu mengatakan, argumentasi KPU TTU yang disampaikan dalam suratnya kepada presiden itu sudah dipatahkan saat dialog di ruang kerja KPU TTU sehari sebelumnya.

"Putusan hukum butuh bentuk.  Tidak sekadar lisan. Kalau  kedua SK KPU TTU No. 18 dan 19 Tahun 2010 itu dinyatakan sudah tereksekusi dan tidak berlaku, bukti tertulisnya mana? Tidak sekadar lisan karena ini dokumen negara," tegas Elu.

Hal senada kembali ditegaskan Andar Sidabalok. Mereka  meminta agar KPU TTU segera mengeksekusi dan membuat berita acara eksekusi. Namun karena KPU TTU tidak menanggapi permintaan mereka,  Yosef Elu, Andar Sidabalok dan Koordinator Garda TTU, Agustinus Tulasi, meminta Kapolres TTU memfasilitasi mereka untuk bertemu KPU TTU dan memaksa KPU segera mengeluarkan berita acara eksekusi dalam bentuk tertulis.

Mereka mengancam akan melaporkan KPU TTU kepada Mabes Polri jika Polres TTU tidak mampu memaksa KPU TTU untuk mengeluarkan berita acara eksekusi SK No. 18 dan 19 Tahun 2010. "Jika Kapolres TTU tidak mampu memfasilitasi Pembuatan Berita Acara Eksekusi dua putusan KPU itu, kami akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi, yaitu melaporkan kasus ini ke Mabes Polri," kata Andar. Namun ancaman kuasa hukum Ferdy Meol dan Koordinator Garda TTU itu tidak membuat Kapolres TTU bergeming.

Massa melampiaskan kemarahannya kepada Ketua KPU TTU, Aster da Cunha.  Namun Aster dan anggota KPU TTU lainnya tidak memberikan tanggapan.  Aster dan anggota KPU TTU lainnya sempat menemui massa dan menyerahkan copian  laporan KPU TTU kepada presiden dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Setelah sempat bertahan sekitar satu jam dan menjadi bahan kemarahan pengunjuk rasa, Aster  dan anggota KPU serta staf Kantor KPU TTU meninggalkan massa dan kembali ke dalam kantor. Massa yang marah karena KPU TTU belum juga memenuhi tuntutan mereka lalu memblokir jalan Trans Timor.

Aksi itu juga sebagai bentuk protes terhadap tindakan polisi yang menahan sopir dan truk  bermuatan sound system. Mereka juga memrotes  pembebasan 17 orang yang diduga provokator yang ditangkap di salah satu rumah warga, Selasa (1/5/2012) dan menuntut aparat kepolisian segera menangkap dan menahan kembali orang-orang tersebut.

Aksi blokir jalan itu tidak berlangsung lama setelah satuan Brimob turun tangan dan bernegosiasi dengan para pengunjuk rasa.   Massa baru membubarkan diri sekitar pukul 18.30 Wita. (dea)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved