Selasa, 9 Juni 2026

Pilkada Kota Kupang

Dan Adoe: Saya Bertanggung Jawab

"Itu tanya KPU. Tapi sebagai kepala daerah, UU menjamin saya untuk menegakkan aturan (UU nomor 32). Saya bertanggungjawab menegakkan aturan."

Tayang:
Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, yang dikonfirmasi wartawan usai kebaktian bersama di Gereja Ebenhaezer Oeba, Kupang, Minggu (29/4/2012), menegaskan, imbauan itu dikeluarkannya dalam kapasitas sebagai kepala daerah untuk menegakkan aturan. "Rakyat punya hak pilih," tegasnya.

Ditanya bahwa ada waktu selama sekitar tiga bulan untuk memroses data pemilih, Dan Adoe balik meminta agar ditanyakan kepada KPU Kota Kupang. "Itu tanya KPU. Tapi sebagai kepala daerah, UU menjamin saya untuk menegakkan aturan (UU nomor 32). Saya bertanggungjawab menegakkan aturan," tegasnya.

Tidak Intervensi KPU
Senada dengan Daniel Adoe, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Kupang, Thomas Ga, mengatakan, Pemerintah Kota Kupang tidak mengintervensi KPU Kota Kupang dalam pelaksanaan pemilu kada ini. Yang dikeluarkan Walikota Kupang adalah surat imbauan karena yang punya masyarakat adalah Pemerintah Kota Kupang.

Thomas Ga mengatakan itu dalam jumpa pers di Aula Garuda Kantor Walikota Kupang, Minggu (29/4/2012) siang. Ia mengatakan, mengingat pemilih adalah masyarakat Kota Kupang maka Walikota Kupang mengeluarkan imbauan agar warga memberikan dan menggunakan hak suaranya dalam pemilu kada.

Sesuai aturan, lanjut dia, hak masyarakat dalam pemilihan umum adalah  hak politik yang diberikan undang-undang. Karena itu, kehilangan atau menghilangkan hak suara pemilih, merupakan pelanggaran hukum yang berakibat pada hukum.  (roy)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved