Gubernur NTT Ingatkan Perusahaan Tambang
Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, mengancam mencabut izin pertambangan milik perusahaan pertambangan.
Penulis: alwy | Editor: Sipri Seko
Ditemui Pos Kupang di Kantor Gubernur NTT, Rabu (25/4/2012) siang, Gubernur Frans Lebu Raya mengatakan, ancaman tersebut menyusul berlakunya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.
Peraturan itu, tegas Frans Lebu Raya, mewajibkan perusahan pertambangan memproduksi tambang yang keluar dari NTT harus dalam bentuk barang setengah jadi. "Bagi (perusahaan pertambangan) yang tidak mengikuti aturan ini, izin usahanya saya cabut. Ini konsekuensi dari penegakan aturan Menteri ESDM awal Februari 2012 lalu," tandas Frans.
Penegasan ini, diakuinya, untuk memberikan iklim kondusif investasi tambang di NTT. Untuk itu, Frans meminta para investor pertambangan mentaati aturan-aturan yang berlaku.
Menurut Frans, pemerintah propinsi sudah mensosialisasikan kepada investor tambang yang memiliki izin pertambangan di NTT untuk memproduksi barang setengah jadi. Bahkan, lanjutnya, sudah ada pengusaha yang telah menandatangani kesepakatan pembangunan pabrik smelter (pengolahan barang setengah jadi) di NTT. Pembangunan pabrik itu, demikian Frans, maka produksi tambang yang keluar dari NTT tidak lagi dalam bentuk gelondongan, melainkan dalam bentuk barang setengah jadi.
Dikatakannya, produksi tambang dalam bentuk barang setengah jadi memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Namun, lanjut Frans, untuk pembangunan pabrik membuat barang setengah jadi melalui proses.
Ia memperkirakan tahun ini membawa keluar barang tambang setengah jadi dari NTT tidak mungkin karena belum ada yang membangun pabrik.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, meminta perusahaan tambang mangan yang memiliki izin usaha pertambangan tidak lagi mengirim batu gelondongan ke luar NTT. Batu-batu mangan yang keluar dari NTT harus dalam bentuk barang setengah jadi.
Permintaan itu disampaikan Frans saat membuka sosialisasi kebijakan terkait penanaman modal di Hotel Sylvia Kupang, Kamis (12/4/2012) siang. Langkah itu ditempuh agar tenaga kerja lokal yang diserap semakin banyak di NTT.
"Perusahaan tambang harus memberdayakan sumber daya lokal. Tenaga kerja jangan lagi membawa dari luar. Tak hanya itu, batu-batu jangan lagi dibawa keluar. Salah satunya mangan supaya pabrik smelter-nya (pemurnian) bisa dibangun di sini. Kalau tidak nanti akan mengirim batu gelondongan terus," kata Frans.
Permen ESDM RI NO. 7 Tahun 2012 Tentang
Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui
Kegiatan Pengelolaan Dan Pemurnian Mineral
1. Tambang mineral logam seperti tembaga, emas, perak, timah, timbal dan seng, kromium, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel dan mangan wajib diolah atau dimurnikan sesuai dengan batasan minimum pengolahan.
2. Tambang mineral bukan logam seperti batu kapur/gamping, kaolin, bentonit, zeolit, silika, dan intan wajib diolah sesuai dengan batasan minum pengolahan.
3. Tambang batuan tertentu seperti toseki, marmer, onik, perlit, slate, granit, granodiorit, gabro, basalt, opal, kalsedon, jasper, giok, agat dan topas wajib diolah sesuai dengan batasan minimum.
4. Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi mineral logam dan non logam wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri
5. Bagi perusahaan yang melanggar peraturan dikenakan sanksi dari peringatan tertulis sampai pencabutan ijin pertambangan.
6. Sanksi itu diberikan menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
7. Setelah peraturan berlaku pemegang IUP operasi produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum permen ESDM terbit dilarang menjual biji mineral ke luar negeri paling lambat tiga bulan sejak permen ESDM berlaku.
8. Pemegang Isin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi mineral logam, non logam maupun batuan yang telah berproduksi sebelum permen ESDM berlaku wajib menyesuaikan perencanaan batasan minimum pengolahan atau pemurnian. Pemerintah memberikan jangka waktu paling lama tahun 2014. (aly)