Pengabdian, Amanat PNS
MENJADI PNS bukan saja mematrikan status memiliki pekerjaan serta memiliki jaminan hidup, tetapi juga kebanggaan diri dan keluarga
Namun tidak sedikit dari mereka yang sudah menjadi PNS tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Ada PNS yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri, korupsi. Ada pula yang kerap melanggar disiplin. Kerja asal-asalan. Yang ini banyak.
Pelanggaran disiplin tersebut antara lain tidak masuk kantor sesuai jadwal kerja yang sudah ditetapkan atau masuk terlambat. Dan, alasannya pun selalu klasik yaitu kesulitan transportasi atau sedang ada urusan keluarga. Para kepala daerah, bahkan di tingkat kepala satuan kerja pun melakukan berbagai upaya untuk menegakkan disiplin. Bupati Ngada, Marianus Sae, misalnya, mempunyai cara tersendiri untuk menegakkan disiplin PNS di daerahnya.
Tidak tanggung-tanggung Bupati Marianus menyuruh PNS yang terlambat mengikuti apel pagi berjalan mengelilingi Kota Bajawa. Ada juga yang disuruh menyapu jalan. Itu sebagai bentuk 'hukuman' agar menimbulkan efek jera. Apa yang dilakukan Bupati Ngada ini perlu menjadi contoh bagi kepala daerah lain, bahkan Gubernur NTT terhadap staf yang melanggar disiplin. Para kepala daerah sebagai pembina harus mengambil sikap tegas untuk memberi 'pelajaran' kepada oknum PNS yang tidak disiplin.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Bab 1 Pasal 1 poin 1 disebutkan disiplin PNS adalah kesanggupan PNS menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Dan, pada poin 3 disebutkan pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Dan, pada poin 11 dijelaskan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam aturan ini juga sudah diatur tentang PNS yang tidak masuk kerja hingga 46 hari kerja dapat dipecat secara tidak hormat.
Mestinya berbagai rambu-rambu ini ditaati oleh para pelayan masyarakat ini. Kita sebagai masyarakat berharap agar PNS yang sudah disumpah untuk bekerja dan mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara ini benar-benar menjalankan sumpahnya. Kebanggaan sebagai PNS mestinya juga ditunjang dengan semangat pegabdian yang tinggi. Itu amanat. *