Selasa, 9 Juni 2026

Siswa Butuh Rasa Aman

KITA dikagetkan peristiwa yang sedikit mengganggu konsentrasi belajar anak- anak di SMPN Waigete-Sikka menghadapi ujian nasional.

Tayang:
Editor: Sipri Seko
KITA dikagetkan peristiwa yang sedikit mengganggu konsentrasi belajar anak- anak di SMPN Waigete-Sikka menghadapi ujian nasional. Pada Jumat (14/4/2012), tuan tanah lokasi sekolah itu, Bernadus Bapan, memagari dan menyegel sekolah gara-gara pemerintah belum membayar uang ganti rugi atau sirih pinang. Saat  sekolah itu didirikan, tuan tanah yang telah merelakan tanahnya menjadi lokasi pembangunan gedung sekolah dijanjikan akan dihargai uang sirih pinang sebagai ganti rugi. Namun janji itu tinggal janji sehingga Bernadus Bapan nekad  memagari dan menyegel gedung sekolah.

Apa yang dilakukan Bapan hanya sekadar mengingatkan kembali kepada pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sikka menyelesaikan persoalan itu. Sebelumnya  Bapan pernah mengingatkan pihak sekolah agar menyelesaikan masalah itu, namun pihak sekolah tidak berwewenang sehingga dilaporkan kepada dinas pendidikan. Aparat dinas pendidikan  pun kurang cepat merespons sehingga diingatkan ulang pada saat anak-anak sedang menyiapkan diri mengikuti ujian nasional.

Walau demikian, kita perlu mengacungkan jempol kepada tuan tanah, Bernadus Bapan, pihak sekolah, pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan dinas pendidikan. Pihak-pihak ini cepat tanggap dan bergerak cepat bermusyawarah menyelesaikan persoalan sehingga tidak mengorbankan para siswa, terutama kelas III yang sebentar lagi mengikuti UN. Kita patut berbangga dengan pihak-pihak terkait yang cepat mengambil langkah-langkah penyelesaian. Kita berharap musyawarah mufakat, kula babong yang penuh kekeluargaan itu dapat menuntaskan persoalan ganti rugi agar semua pihak aman. Pemilik tanah aman, pihak sekolah aman, pemerintah aman dan anak-anak nyaman dalam belajar. Guru- guru nyaman mengajar sehingga kualitas kelulusan sekolah itu dapat ditingkatkan.

Untuk itu, ke depan setiap perencanaan pembangunan, baik bangungan sekolah maupun bangunan lain perlu memperhatikan keabsahan sebuah lokasi. Paling tidak tanahnya harus sudah dibebaskan, bahkan disertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga kelak tidak menimbulkan persoalan.*

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved