Selasa, 9 Juni 2026

Tolak Tambang Harga Mati

Tolak tambang harga mati, itu kemauan masyarakat dan bukan kemauan pemerintah

Tayang:
Editor: Alfred Dama
Tolak Tambang Harga Mati - Demo_tambang_di_Mabar.jpg
POS KUPANG/JUMAL HAUTEAS
SAMPAIKAN PENDAPAT -- Para tokoh adat dari 10 kecamatan yang mewakili ribuan massa saat menyampaikan pendapat mereka kepada Bupati Mabar, Drs. Agustinus Ch. Dula, di depan ruang kerjanya, Sabtu (14/4/2012).
POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO --- Tolak tambang harga mati,  itu kemauan  masyarakat dan bukan kemauan pemerintah. "Cukup sudah tanah kami diobrak-abrik untuk kepentingan tambang, sudah cukup. Terima kasih kami kepada pemerintah."

Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Tambang (Geram), Feri Adu, dalam aksi damai bersama Aliansi Masyarakat Peduli Perubahan (AMPP) Manggarai Barat (Mabar), di halaman depan kantor Bupati Mabar, Sabtu (14/4/2012).

Aksi damai yang menghadirkan tokoh masyarakat dan ribuan massa dari 10 kecamatan di Kabupaten Mabar ini tiba di halaman kantor Bupati Mabar sekitar pukul 12. 30 Wita, karena masih  menunggu rombongan massa dari seluruh penjuru Mabar.

Sebelum menuju kantor Bupati Mabar, ribuan massa yang menggunakan sekitar 80 kendaraan pick up, truk dan bus  mengelilingi  Kota Labuan Bajo.

Pembicara yang mewakili sekitar 4.000 orang itu menegaskan, Kabupaten Mabar sudah ditetapkan sebagai daerah dengan konsep pembangunan ramah lingkungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010. Kemudian dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mabar, sehingga surat keputusan bupati, yang dalam urut-urutan tingkatan peraturan, berada di bawah Perda gugur dengan sendirinya.

"Kabupaten Mabar sudah menetapkan program pembangunan yang ramah lingkungan, dengan pariwisata sebagai leading sektor, sehingga tidak boleh ada tambang di daerah ini. Kalau ada tambang, berarti sektor pariwisata akan mati. Sebab, sesuai fakta dalam sektor pertambangan, lebih dari 90 persen merusak lingkungan, dan membawa dampak yang negatif bagi kesehatan masyarakat sekitar lokasi tambang. Jadi, jangan sekali-kali tambang diadakan di daerah ini," tegas Adu.

Geram juga mengkritisi kinerja Polres Mabar, yang dinilai melakukan tindakan pembiaran atas laporan masyarakat mengenai pengrusakan hutan lindung RTK 108 Bowo Sie Tebedo, alih fungsi tata ruang Batu Gosok, dari kawasan pariwisata produktif menjadi kawasan pertambangan, dan pengrusakan hutan lindung Puar Lolo, yang sudah dilaporkan oleh Geram dan Dinas Kehutanan Mabar, kepada Polres Mabar, namun sampai saat ini belum ada kejelasan penanganan ketiga kasus tersebut. Padahal, tiga kasus itu sudah dilaporkan Geram kepada Polres Mabar sejak 4 September 2009 lalu.

"Kami menduga telah terjadi mafia kasus dalam proses penanganan ketiga kasus tersebut, dan pengabaian laporan masyarakat ini sudah menyebabkan hilangnya hak-hak dan kepastian hukum pengadu (Pasal 5 jo 17, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia). Padahal, pemenuhan hak-hak pengadu merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Polri (Pasal 28 UUD 1945 dan pasal 8 jo 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," tegasnya.

Setelah berorasi, 10 tokoh adat dari 10 kecamatan di Mabar, mewakili empat ribuan massa masuk menemui Bupati Mabar, Drs. Agustinus Ch. Dula, di depan ruang kerja Bupati Mabar menyampaikan dukungan mereka kepada pemerintah, guna membangun Kabupaten Mabar menjadi lebih baik ke depan.


Di hadapan Bupati Agus, sejumlah tokoh masyarakat memberikan dukungan kepada pemerintah untuk melaksanakan pembangunan di Mabar hingga tahun 2015 mendatang. Karena seluruh masyarakat mendukung dan mengharapkan proses pembangunan yang baik ke depan, hingga ke pelosok-pelosok desa, tanpa harus membedakan antara desa yang satu dengan desa yang lain. Karena itu, para tokoh adat menegaskan, pembangunan masyarakat desa membutuhkan pembagian kue pembangunan yang merata dan adil.

Bupati Agus, yang didampingi Danramil, Kapten (Inf), Sulaiman, Wakapolres Mabar, Kompol Rahmat Herman, dan Kasi Pidsus Kajari Labuan Bajo, kepada 10 tokoh adat dan puluhan warga yang ikut ke lantai dua kantor Bupati Mabar, menegaskan, ia dan Wakil Bupati, Drs. Maximus Gasa, M.Si, adalah Bupati dan Wakil Bupati Mabar hasil Pemilu Kada 2010 yang sah, dan akan memimpin Kabupaten Mabar hingga tahun 2015 mendatang.

Agus mengucapkan terima kasih kepada para tokoh adat yang menyerahkan dua ekor ayam, satu botol bir, dan dua cincin untuk Bupati dan Wakil Bupati Mabar, sebagai simbol dukungan masyarakat adat kepada pemerintah, dalam membangun Kabupaten Mabar ke depan menjadi lebih baik.

"Saya dan Pak Maxi Gasa (Wabup), ini Bupati dan Wakil Bupati Mabar periode 2010-2015. Hasil konsultasi kami ke Jakarta, kami ini pemerintahan yang sah, sehingga tidak akan ada penerbitan Surat Keputusan (SK) baru. Kami ini bupati dan wakil bupati untuk semua masyarakat Mabar," kata Agus, disambut tepukan tangan puluhan warga yang menyaksikan pertemuan Bupati Mabar dengan perwakilan massa di lantai dua kantor Bupati Mabar.

Kepada para tokoh masyarakat perwakilan massa, Bupati Agus  juga berpesan tidak melakukan demonstrasi anarkis, tapi dilakukan dengan damai sehingga tidak menimbulkan kerugian masyarakat sendiri.  "Neka pande kacau pe'ang one/jangan buat kacau luar dalam," pinta Bupati Agus, dalam bahasa Manggarai. (meo)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved