Status Tanah Hambat Program MBR
"PERSOALAN tanah harus clean and clear (bersih dan jelas) sehingga memberi kepastian hukum bagi pemilik rumah."
"PERSOALAN tanah harus clean and clear (bersih dan jelas) sehingga memberi kepastian hukum bagi pemilik rumah."
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera), Dr. Iskandar Saleh, kepada Pemerintah Kabupaten TTU dalam kunjungannya ke lokasi rumah bantuan bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Susulaku A dan Desa Keun, Kecamatan Insana, TTU, Sabtu (31/3/2012).
Menurut dia, ketidakjelasan status kepemilikan tanah menghambat program percepatan pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di delapan kabupaten di NTT.
Dari delapan kabupaten yang status tanahnya bermasalah, antara lain Belu, Ngada dan Kabupaten Kupang. Jika status kepemilikan tanah jelas, demikian Iskandar, realisasi program bantuan rumah MBR akan lebih cepat.
Namun, Iskandar memuji kesiapan Pemerintah Kabupaten TTU menyambut bantuan rumah untuk MBR di daerah itu karena status tanah di lokasi pembangunan rumah MBR jelas dan tidak bermasalah.
Iskandar yang datang bersama Staf Khusus Perumahan Swadaya, Asisten Deputi Pengelolaan Kawasan, Asisten Deputi Perumahan Swadaya dan sejumlah pejabat teras dari Kementerian Perumahan Rakyat bertujuan meninjau langsung kondisi rumah untuk MBR bantuan Pemerintah Pusat yang dibangun tahun 2011 lalu.
Setelah meninjau kondisi rumah dan pemukiman di lokasi perumahan tersebut, Iskandar mengatakan, masih banyak kekurangan yang harus dibenahi, terutama kondisi infrastruktur. "Lokasinya sudah bagus, hanya belum didukung sarana dan prasarana yang memadai. Masalah ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, baik Kementerian Perumahan Rakyat dan Pemerintah Propinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten TTU. Kami akan pikirkan pada penyusunan perencanaan tahun ini," kata Iskandar.
Ia menjelaskan, pada tahun 2011, Kabupaten TTU mendapat jatah 600 rumah bantuan khusus dan 1.300 bantuan rehabilitasi. Tetapi, realisasi tidak mencapai 100 persen.
Iskandar mengakui, rendahnya realisasi pembangunan rumah bantuan untuk MBR di TTU dan NTT umumnya pada tahun 2011, karena keterlambatan proses tender. Karena itu, Iskandar berharap, tunggakan tahun 2011 harus diselesaikan tahun 2012.
Sementara untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang belum mendapat bantuan, Iskandar berharap pemerintah daerah bisa memberikan data yang akurat, terutama foto rumah dan alamat lengkap masyarakat penerima program.
"Saya berharap ketika kami kembali ke Jakarta, sudah ada angka atau data yang mendekati final tentang masyarakat penerima program karena dari data yang disampaikan pemerintah daerah Kabupaten TTU, persentase rumah belum layak huni di TTU masih cukup tinggi," kata Iskandar.