Hakim Telah Masuk Angin
PERNYATAAN mengelitik nubari para hakim ini dilontarkan pengacara senior Adnan Buyung Nasution
Luar biasa ini. Ada apa? Atau jaksanya yang gila-gilaan menuntutnya tanpa melihat fakta dan rasa keadilan. Atau memang hakimnya yang mempunyai sesuatu hambatan untuk menjatuhkan hukuman yang berat. "Hakim telah 'masuk angin' dan perlu perhatian luar biasa dari Mahkamah Agung," ulas Buyung dengan nada tinggi (pelitaonline.com 29/2/2012).
Perlu perhatian yang luar biasa dari Mahkamah Agung kepada para hakim sebagaimana yang dimaksudkan Buyung dapat diterjemahkan dalam ranah kesejahteraan yang selama ini menjadi keprihatinan para hakim. Selama sebelas tahun terakhir gaji para hakim 'merayap' di tempat dibandingkan gaji para pegawai negeri sipil (PNS) naik setiap tahun dengan berbagai regulasi.
Para hakim mengeluh, tak bergairah bekerja, mengancam mogok. Reaksi yang wajar dan adil ketika nilai pengabdian tidak berbanding lurus dengan pendapatan yang diperoleh. Hakim dituntut bekerja profesional dan melayani masyarakat dengan prima, sementara apa yang menjadi hak mereka diabaikan. Siapapun yang berada dalam situasi ini tentu bersikap serupa, protes, apatis, dan sebagainya.
Dan, Komisi Yudisial (KY) harus menyikapinya dengan arif dan bijaksana. Tidak hanya melihat di permukaan tentang aksi para hakim tetapi mencermati fenomena apa di balik aksi itu. Mengemukanya seruan mogok sidang oleh para hakim di daerah tentu tidak serta merta terjadi tanpa pemicunya. Hal itulah yang perlu disikapi sebagai 'amunisi' baru bagi para hakim untuk bekerja profesional.
Kesejahteraan para hakim saat ini pantas untuk dinaikkan terlepas dari kinerja hakim yang perlu ditingkatkan pula. Gaji hakim saat ini selayaknya adalah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Sebab, gaji yang cukup pasti merupakan salah satu elemen penting yang dapat menjadikan kinerja hakim semakin baik. Setidak-tidaknya ini respons yang diberikan Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar.
Berdasarkan hasil penelitian KY terhadap tingkat kesejahteraan hakim, hakim yang baru bekerja itu gajinya ditaksir harus mencapai Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Selanjutnya kenaikan berjenjang sesuai prestasi dan kinerja. Bagi KY pemberlakuan kenaikan tunjangan dan gaji yang pantas untuk para hakim yang bekerja nol tahun harus menjadi keutamaan dan tinggal menunggu waktu saja untuk direalisasikan.
Apalagi menurut penilaian KY gaji hakim pengadilan industri saat ini jauh lebih rendah dibandingkan gaji hakim pengadilan pajak dan hakim pengadilan Tipikor. Gaji hakim pengadilan hubungan industrial sangat rendah. Ini berbanding terbalik dengan gaji hakim pengadilan pajak di atasnya, begitu juga dengan gaji hakim pengadilan Tipikor juga memadai sebesar Rp 16.150.000. Kesenjangan gaji para hakim ini pasti menimbulkan kecemburuan sosial, padahal beban tugas yang diemban dipastikan hampir sama.
Dengan adanya kesenjangan pendapatan di antara para hakim ini dapat dipastikan fungsi pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung dan KY masih lemah atau pelaksanaannya masih pasif (menunggu laporan masyarakat). MA dan KY belum secara efektif melakukan pengawasan. Kita mengharapkan MA dan KY segera menyikapi aspirasi dan suara para hakim ini untuk menaikan tunjangan dan kesejahteraan. Jika sampai melakukan aksi mogok, tentu citra institusi yang rusak. Selain itu, aksi mogok bukan cara yang elegan untuk menyelesaikan masalah. Hakim dapat dinilai lari dari tanggung jawab. Selain masalah internal lembaga secara kasat mata diperlihatkan kepada publik dan bisa menimbulkan penilaian miring dari masyarakat.
Bahwa ada hakim yang tidak takut dipecat karena menyuarakan ketimpangan dapat dinilai sebagai emosi sesaat yang dapat dimaklumi. Sebab, siapapun jika dalam rentang waktu yang lama kurang bahkan tidak diperhatikan, tentu akan 'berontak' sebagai cara yang 'ekstrem' untuk mendapatkan perhatian. Jika tidak, banyak hakim akan 'masuk angin' dan mereka tidak pantas dipersalahkan. *