Selasa, 9 Juni 2026

Di Ngada, Urus Akte Kelahiran Melalui Pengadilan

Penerbitan akte kelahiran bagi anak yang sudah lahir lewat dari satu tahun ke atas harus melalui penetapan pengadilan negeri.

Tayang:
Editor: Sipri Seko
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Teny Jenahas

POS-KUPANG.COM, BAJAWA -- Penerbitan akte kelahiran bagi anak yang sudah lahir lewat dari satu tahun ke atas harus melalui penetapan pengadilan negeri dan dikenakan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sedangkan untuk anak yang berumur 0-60 hari setelah lahir tidak dikenakan denda. Sementara dispensasi pengurusan akte yang berlaku selama ini telah dicabut.

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (KCKB) Kabupaten Ngada, Fitalis Foleh, S.H, melalui Kepala Bidang Kependudukan, Imaculata Goo Waha, menyampaikan hal tersebut kepada Pos Kupang, Selasa (27/3/2012).

Menurut Imaculata, semua penerapan mengenai pencatatan sipil harus merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini berdasarkan hasil Rakernas di Jakarta belum lama ini.

Dikatakannya, dispensasi pengurusan akte telah dicabut dan semuanya merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2006. Sebelumnya pada tahun 2010- 2011, pemerintah pusat melalui Mendagri memberikan dispensasi kepada masyarakat berkaitan dengan pengurusan akte kelahiran. Bagi anak yang lahir dengan batas waktu 0-60 hari terhitung sejak lahir, pengurusan akte kelahiran tidak dipungut biaya, sementara dari 60 hari hingga satu tahun tetap dikenakan denda atas persetujuan kepala dinas.

Imaculata menjelaskan, mekanisme  dan prosedur pengurusan penetapan pengadilan negeri, antara lain membuat permohonan kepada ketua PN oleh suami dan istri,  membawa serta Surat Nikah menurut agama dan kutipan Akta Nikah, foto copy KTP yang masih berlaku dan dilegalisir dan foto copy kartu keluarga. Dia menambahkan, pengurusan akta menggunakan asas peristiwa. Artinya, akta kalahiran seorang diterbitkan berdasarkan peristiwa dimana seorang anak dilahirkan.

"Jadi kalau anak yang lahir di Kupang, aktenya harus urus di Kupang karena peristiwa kelahirannya terjadi di Kupang. Begitu juga dengan akta menikah," kata Imaculata.

Dikatakannya, selama ini upaya dari dinas untuk membantu masyarakat dalam hal pengurusan akte adalah melalui pemberian BS massal yang dilakukan di setiap kecamatan. Tetapi pada awal April 2012 dinas tidak lagi memberi toleransi kepada masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan dalam pengurusan akte.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved