Rabu, 10 Juni 2026

Penadah Barang Curian Ditahan Polisi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- PR, penadah barang elektronik curian berupa laptop, HP, handycam dan kamera, berhasil dibekuk.

Tayang:
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
zoom-inlihat foto Penadah Barang Curian Ditahan Polisi
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Empat pelaku (barisan depan) pencurian barang elektronik berupa laptop, handphone dan kamera ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- PR, penadah barang elektronik curian berupa laptop, handphone (HP), handycam dan kamera, ditahan aparat Kepolisian Resort Kupang Kota. Warga asal Timor Tengah Selatan (TTS) ini ditahan setelah empat pelaku pencurian ditahan polisi.

Keempat pencuri itu yakni ED, OE,  MJ dan TD. Mereka dibekuk sekitar bulan Februari lalu saat hendak membawa hasil curian itu ke luar Kupang yaitu ke Sumba atau Flores. Merekalah yang mengungkapkan keterlibatan PR sebagai penadah.     

Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, S.IK, mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa laptop dan HP itu belum diketahui pasti siapa pemiliknya.

"Sampai sekarang belum ada warga mengecek dan mengaku sebagai pemilik laptop dan HP itu," kata Tito Basuki.

Karenanya, jika ada masyarakat yang merasa kehilangan laptop HP dan kamera digital, bisa datang mengecek dan mengambilnya asalkan ada bukti kepemilikan sah.

"Jika ada warga yang datang untuk mengambil barang itu, maka kami akan minta bukti kepemilikan, lalu dicocokkan dengan barang yang ada. Apabila cocok, kami yakin maka pemilik barang itu bisa mengambilnya," jelasnya.

Hasil penyelidikan polisi, demikian Tito, para tersangka mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda. Ada sebuah handycam dan kamera yang mereka akui dicuri di sekitar Taman Nostalgia.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved