Bejat! Pelajar SLTA di Bajawa Tiduri PRT
Pembantu Rumah Tangga (PRT) itu ditiduri oknum pelajar sebuah sekolah menengah di Bajawa, SK (17), di kamar kos pelaku, Jumat (16/3/2012).
POS-KUPANG.COM, BAJAWA --Nasib malang menimpa bunga (15/bukan nama sebenarnya). Pembantu Rumah Tangga (PRT) itu ditiduri oknum pelajar sebuah sekolah menengah di Bajawa, SK (17), di kamar kos pelaku, Jumat (16/3/2012). Adegan layak sensor itu dilakukan dua kali, Kamis (15/3/2012), pukul 23.00 wita, dan Jumat (16/3/2012), pukul 02.00 dini hari.
Kapolres Ngada, AKBP Daniel Yudo Ruhoro, melalui Kasubag Humas Polres Ngada, Iptu Martinus Meman, di ruang kerjanya, Senin (19/3/2012), menjelaskan, kasus esek-esek ini terungkap setelah majikan korban mencurigai korban yang keluar pada malam itu hingga pagi baru kembali ke rumah.
Saat korban pulang rumah, kata Meman, majikannya bertanya mengapa semalam tidak pulang. Setelah ditanya berulang kali, korban mengaku kalau dirinya ditiduri SK. Mendapat informasi itu, majikan bersama korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi, Jumat (16/3/2012).
Menurut Meman, sesuai pengakuan korban di hadapan polisi, dirinya ditiduri pelaku di kos milik pelaku sebanyak dua kali. Keduanya tidak berpacaran sebelumnya. Menurut korban, pada Kamis (15/3/2012), sekitar pukul 21.30 wita, pelaku menjemput dirinya di rumah majikan di Kampung Ngalisabu, Kelurahan Bajawa, Kecamatan Bajawa.
Pelaku membawa korban ke kos milik pelaku di kompleks SMAK Regina Pacis. Pada malam itu, korban bersama pelaku melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Saat itu, korban sempat meminta izin dengan majikan dengan alasan mau ke kamar mandi, tetapi korban hilang terus hingga keesokan hari sekitar pukul 04 .00 dini hari baru kembali ke rumah majikannya.
Meman mengakui sudah menangkap pelaku dan ditahan di Mapolres Ngada untuk menjalani proses lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, denda Rp 600 juta.