Berhukum Secara Progresif: Mengapa Tidak
SETAHUN silam di FH Unwira diluncurkan buku "Hukum Kata Kerja, Diskursus Filsafat tentang Hukum Progresif" yang ditulis Dr. Norbertus Jegalus, MA.
SETAHUN silam ketika Fakultas Hukum Unwira merayakan pesta peraknya, acara puncaknya diisi dengan peluncuran buku "Hukum Kata Kerja, Diskursus Filsafat tentang Hukum Progresif" yang ditulis secara khusus oleh Dr. Norbertus Jegalus, MA. Dalam rangka Pesta Perak tersebut hadir pula Prof. Dr. Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi RI dan Dr. Benny K Harman, S.H, M.H, Ketua Komisi III DPR RI.
Berhukum secara Progresif. Itu kurang lebih inti buku ini. Buku ini menarik dan penting karena bertepatan dengan carut marutnya cara kita berhukum.
Hal inilah yang mendorong sang Begawan Hukum Indonesia, Prof. Satjipto Rahardjo dari Universitas Diponegoro, menggagas pemikiran besar "Hukum Progresif." Karena dia menilai bahwa selama ini cara kita berhukum tidak membuat manusia bebas atau membuat manusia bahagia. Menurut Satjipto, hukum mestinya untuk manusia, dan bukan manusia untuk hukum. Berdasarkan tesis ini, diharapkan hukum dalam (rule making) harus dibuat sedemikian agar dapat memberikan kebahagiaan bagi manusia. Apabila hukum tidak sanggup memberikan kebahagiaan itu, maka diperlukan keberanian untuk menerobosnya (rule breaking).
Harus diakui secara jujur bahwa masih banyak aparatur hukum kita yang belum memiliki keberanian untuk melakukan terobosan. Mereka umumnya terikat dengan aturan-aturan tertulis yang meski tidak memberi rasa keadilan namun tetap saja dipakainya hanya dengan alasan masih berlaku dan belum dicabut. Alasan ini biasa dipakai oleh mereka yang berpandangan legalistik - formal. Pandangan legalistik -formal ini selain tidak membebaskan juga menghambat keadilan yang ingin diraih oleh para pencari keadilan.
Namun dulu kita pernah punya aparatur hukum yang punya keberanian untuk melakukan rule breaking atau terobosan baru dengan cara-cara baru yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Sebut saja misalnya, dari kepolisian kita pernah punya Pak Hugeng, seorang Polisi jujur, di Kejaksaan, ada pa Baharudin Lopa yang lurus dan konsisten, di pengadilan Pa Bismar Siregar dengan kasus pemerkosaan dan Prof. Mahfud di Mahkamah Konstitusi yang dikenang oleh Prof. Satjipto karena telah membuat keputusan yang menyelamatkan bangsa dengan membolehkan KTP untuk mencontreng. Inilah contoh-contoh yang menunjukkan bagaimana berhukum secara progresif.
Hal yang menarik dari peluncuran buku ini selain kita memperoleh pemahaman yang mendalam tentang hukum secara filsafat, kita juga diperkenalkan sebuah tradisi baru yaitu tradisi diskursus sebuah pemikiran dalam bentuk buku. Selama ini diskursus hukum dalam bentuk buku sejauh penulis ketahui belum pernah ada, yang terjadi hanyalah diskursus dalam bentuk tulisan-tulisan pendek, entah itu di media massa maupun di jurnal-jurnal ilmiah. Namun di masyarakat Barat diskursus dalam bentuk buku itu sudah sangat lazim. Sebut saja di sini misalnya, perdebatan hukum antara H.L. Hart dan Lon Fuller. Hart sebagai representasi positivisme hukum menulis sebuah buku yang terkenal yaitu "The Concept of Law" (1961). Sementara Fuller menulis buku "The Morality of Law" (1964). Pada dasarnya perdebatan mereka seputar apakah perlu ada distingsi yang tegas antara hukum dan moral. Menurut Hart tidak perlu ada pertimbangan moral dalam setiap keputusan hukum. Karena menurut Hart, hukum dan moral berada dalam dua domein yang berbeda. Dengan menjalankan hukum sesuai aturan katanya itu sudah adil. Sebaliknya Fuller hukum tanpa moral tidak legitimate. Karena Legitimasi dari sebuah hukum menurut Fuller akan ditentukan oleh pertanyaan ini, moralitas apa yang ada di balik hukum tersebut ? Hukum yang memperhatikan moral akan menjamin hukum itu akan sanggup memberi keadilan kepada mereka yang mencarinya.
Perdebatan yang serupa juga terjadi antara John Rawls (1971) sebagai penganut universalisme hukum, sementara sebaliknya para penentangnya seperti Michael Walzer dkk adalah pembela partikularisme hukum. Untuk membangun argumentasinya, John Rawls menulis buku terkenal berjudul "A Theory of Justice" sebaliknya Michael Walzer (1983) dkk menulis buku berjudul "Spheres of Justice". Pada dasarnya, buku Rawls mengupas mengenai hukum yang universal dengan demikian keadilan pun bersifat universal yang berlaku secara universal. Namun, pandangan sebaliknya, yang diwakili oleh Michael Walzer dkk, mengatakan bahwa keadilan bersifat situated, sangat kontekstual, disesuaikan dengan lingkungannya. Rasa keadilan setiap bangsa itu berbeda-beda tak pernah bisa disamakan begitu saja. Inilah beberapa contoh sebuah diskursus sebuah pemikiran dalam bentuk buku.
Pemikiran semacam ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Hukum yang pada awalnya diakui sebagai jembatan menuju keadilan kemudian berubah hukum menjadi ideologi. Menjadikan hukum sebagai ideologi akan berdampak negatif karena dengan demikian keadilan dikorbankan. Cara berhukum semacam inilah yang harus dihindari. Untuk itu diperlukan diskresi di mana sebuah keputusan hukum tidak hanya ditentukan oleh ketentuan hukum yang berlaku tetapi juga ditentukan oleh hal-hal lain di luar hukum asalkan tujuan yang mau dicapai adalah keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Pemikiran yang tidak mengidolakan hukum sebagai penjamin keadilan dalam sejarah pemikiran hukum bisa ditemukan dalam berbagai istilah. Epikeia, hukum responsif, hukum progresif, dan hukum kata kerja. Semua istilah ini mau berusaha untuk menjelaskan hukum yang selalu dinamis, bergerak, dan mengalir sebagaimana masyarakat itu dinamis, bergerak dan mengalir. Semua istilah tersebut dijelaskan dengan sangat baik dalam buku "Hukum Kata Kerja, Diskursus Filsafat tentang Hukum Progresif" karya Pa Norbert ini.
Fakultas Hukum Unwira tentu merasa beruntung karena mendapat kesempatan pertama untuk meluncurkan buku terbitan Obor ini. Diharapkan buku ini akan mendapatkan sambutan dari masyarakat hukum Indonesia pada umumnya dan NTT khususnya
Mudah-mudahan tradisi ini bisa tertular kepada masyarakat akademis di mana pun. Fakultas hukum Unwira merasa bangga dengan peluncuran buku ini, karena dengan demikian kami memulai sebuah tradisi baru yakni mendokumenasikan sebuah gagasan besar dalam bentuk buku.
Apa yang sudah dimulai ini diharapkan dapat mendorong para dosen untuk melakukan hal yang serupa. Dalam dunia akademik ada adagium "Publish or Perish". Apabila direnung-renung masih banyak masyarakat akademis yang belum melaksanakan adagium ini dengan baik. Tentu banyak alasan kenapa belum dilaksanakan. Namun apa pun alasannya, sesungguhnya tugas masyarakat akademis adalah memproduksi pikiran-pikiran cerdasnya dalam bentuk buku agar bisa diketahui oleh sebanyak mungkin orang. Pikiran-pikiran cerdas masyarakat akademis ini mudah-mudahan dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat. Akan tetapi dalam sosiologi ilmu pengetahuan ada pertanyaan lain yang tidak kalah pentingnya ialah apakah pikiran-pikiran yang ditulis itu dapat menyumbangkan sesuatu bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidangnya masing-masing. Hemat saya apa yang sudah ditulis Pa Norbert ini dengan mendasarkan pikiran besar "Hukum Progresif"nya Prof. Tjip telah memberikan kontribusi besar bagi pengembangan teori dan filsafat hukum di tanah air. Semoga banyak ahli hukum di tanah air yang mulai gandrung untuk belajar filsafat hukum dan teori hukum agar mereka punya kesanggupan membuat hukum (law making), menegakkan hukum (law enforcement), dan menginterpretasi hukum (interpretation). *