Polisi Minta Keterangan Dokter RSB Terkait Aborsi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Polsek Oebobo memeriksa dokter Rumah Sakit Bhayangkara Kupang soal kasus aborsi mahasiswi.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
Hal ini dilakukan untuk mengetahui pasti usia bayi yang telah digugurkan oleh tersangka, oknum mahasiwi di Kupang.
Kapolsek Oebobo, AKP Iwan Iswahyudi kepada Pos-Kupang.Com, Sabtu (3/3/2012), mengatakan, saksi ahli itu sudah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus aborsi dimaksud.
"Jelas kami sudah periksa saksi ahli yang bisa menentukan usia bayi yang digugurkan oleh oknum mahasiswi itu. Kini berkasnya sementara dilengkapi," kata Iwan.
Menurut Iwan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan PS, dukun yang melakukan aborsi, dan AO alias Jack, pacar si pelaku aborsi sebagai tersangka.
"Kedua tersangka itu kita sudah tahan sekitar dua minggu, karena itu kita sementara lengkapi berkas pemeriksaan agar bisa dilimpahkan ke penuntut umum," katanya.
Saat ini penyisik sedang mengembangkan penyelidikan terhadap kasus aborsi itu.
Informasi yang diperoleh Pos-Kupang.Com, Sabtu (3/3/2012), menyebutkan, penyidik Polsek Oebobo masih terus memeriksa dua tersangka. Kepada penyidik, PS mengaku melakukan aborsi terhadap OB atas suruhan Jack.
Untuk ditekahui, pada Kamis (26/1/2012) oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang berinisial OB (22) diduga melakukan aborsi. Buktinya, pada jasad bayi tim dokter forensik dari Bidokes Polda NTT menemukan ada luka lebih dari satu di bagian kepala bayi itu.