Selasa, 9 Juni 2026

Kasus AMC, Jaksa Kumpul Alat Bukti

Aparat penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Layanan Khusus (PLK) yang dikelola oleh Anita Media Centre (AMC).

Tayang:

POS KUPANG.COM, KUPANG --- Aparat penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Layanan Khusus (PLK) yang dikelola oleh Anita Media Centre (AMC).

Alat bukti yang terus dilakukan adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejati NTT, Sriyono, SH yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kasie Penkum dan Humas Kejati, NTT, Jemmy N Tirayudi, SH, kepada Pos -Kupang. Com, di ruang kerjanya, Senin (6/2/2012).

Menurut Jemmy Tirayudi, kasus dugaan korupsi dana PLK ini sudah pada tahap penyidikan dan penyidik sampai sekarang  masih melakukan pengumpulan alat bukti.

"Penyidik masih terus kumpulkan alat bukti dalam kasus ini. Dan sejak tahun lalu kasus ini sudah pada status penyidikan. Alat bukti yang dikumpulkan tentu agar meyakinkan penyimpangan penggunaan dana tersebut," ujarJemmy Tirayudi.

Untuk diketahui, Kejati NTT sudah menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana PLK Rp 300 juta yang dikelola Yayasan AMC tahun anggaran 2006 dari penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status penyidikan kasus itu setelah jaksa memiliki alat bukti yang cukup.

Dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan PLK di tiga lokasi yakni Desa Noelbaki, Kelurahan Fatufeto dan Desa Oematnanu. Masing-masing lokasi mendapatkan anggaran sebesar Rp 100 juta.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved