Kamis, 11 Juni 2026

BAP Narkoba Erickson Dilimpahkan ke Pengadilan

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus narkoba, yang melibatkanNerva Simon Erickson da Silva (43), sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Tayang:

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus narkoba, yang melibatkanNerva Simon Erickson da Silva (43), sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Menurut informasi yang diperoleh Pos Kupang di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (4/2/2012), berkas pemeriksaan da Silva telah dilimpahkan penyidik Diresnarkoba kepada jaksa. Berkas itu sudah dinyatakan lengkap (P-21) sehingga sudah dikirimkan ke pengadilan untuk penuntutan terhadap terdakwa.

Erickson adalah warga RT 11/RW 05, Kelurahan Naikoten I,  yang ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 gram. Dalam penangkapan itu, polisi menyamar sebagai pembeli yang kemudian berhasil menangkap tersangka yang sudah lama menjadi target operasi (TO).

Rickson ditangkap di Kelurahan Nefonaek RT 04/RW 01, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, R Herdinan, S. H, ditemui beberapa waktu lalu, mengatakan, BAP Erickson sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"BAP kasus narkoba itu sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Herdinan.

Kasus narkoba yang menyeret lima tersangka yakni ERT (49), BLF (27), RL (28), OW (25) dan FS (44), Sabtu (7/1/2012) lalu, masih dalam proses. Keempatnya, kecuali FS, adalah pengguna sementara FS adalah pengedar.

Jacob Petrus Nalle (30),  warga Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sebagai pengguna narkoba juga sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Penasehat Hukum Nalle, Luis Balun, S.H, kepada Pos Kupang, Minggu (5/2/2012), mengatakan, kliennya akan direhabilitasi karena surat rekomendasi dari bandar narkoba sudah diperoleh.

Rehabilitasi narkoba adalah prosedur yang mana seorang pecandu obat diberikan perawatan medis atau psikologis untuk menjauhkan mereka dari narkoba.
Berdasarkan sejumlah keterangan saksi, Nalle adalah pengguna narkoba bukan pengedar sehingga dari segi aturan yang bersangkutan perlu direhabilitasi.

"Kita sudah buat permohonan dan rekomendasi ke bandar narkoba agar yang bersangkutan direhabilitasi. Tentu, Undang- Undang Narkoba tidak selamanya menargetkan orang untuk masuk penjara, tetapi bagaimana yang bersangkutan bisa direhabilitasi agar terhindar dari ketergantungan narkoba," kata Luis.
 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved