Rabu, 10 Juni 2026

Terdakwa Korupsi Mengaku Bersalah

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Sugeng Raharjo dan Steven Pello, dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten Rote Ndao mengakui kesalahannya. Keduanya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Tayang:

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Sugeng Raharjo dan Steven Pello, dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten Rote Ndao mengakui kesalahannya. Keduanya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Dua terdakwa menyampaikan hal ini ketika menjawab pertanyaan hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (2/2/2012). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan Moh Saleh dari BPKP Perwakilan NTT sebagai saksi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rerung Patongloan, S.H, M.Hum dengan hakim anggota Fery Haryanta, S. H dan  Anshory Syarifudin, S. H, didampingi panitera pengganti M Borel, S. H dan Serigius Liu, S. H.

Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Yanto P Ekon, S. H. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddi, S. H dan Rasyid, S. H.

Sugeng selaku Direktur CV Pengharapan Karya Abadi,  dalam keterangannya, mengatakan, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Alasannya, masyarakat meminta semua rumah dipasang, sedangkan waktu yang diberikan hanya 21 hari tanpa adendum, sehingga pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi. 

"Waktunya mepet sehingga pengerjaannya harus seperti itu," kata Sugeng.

Steven Pello selaku  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PNPM Mandiri Desa Dodaek mengatakan, dirinya sama sekali tidak mengetahui spek dan lain-lainnya tentang barang tersebut. Pello juga mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Kasus dana PNPM dengan proyek pengadaan PLTS sebanyak 20 unit di Desa Dodaek menggunakan dana dari PNPM tahun 2007 sebesar Rp 324. 080.000. Dalam pengerjaan proyek terjadi pengadaan alat yang tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 206.380.000.
 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved