Rabu, 10 Juni 2026

Sriyono: Cukup Alat Bukti

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Sriyono, S.H, mengatakan, kasus PLS sudah diekspos di Kejati NTT dan memiliki alat bukti yang cukup.

Tayang:

POS-KUPANG.COM, KUPANG ---  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Sriyono, S.H, mengatakan, kasus PLS sudah diekspos di Kejati NTT dan memiliki alat bukti yang cukup.

"Dalam ekspos terakhir saya sendiri ikut dan memang ada alat bukti yang cukup sehingga kasus tersebut dinaikan statusnya ke penyidikan," jelas Sriyono, kepada Pos-Kupang.Com, Rabu (1/2/2012).

Pihaknya, kata Sriyono, juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejari Kupang dan SPDP itu pun ditujukan kepada KPK.
Mengenai ulah penyidik di Kejari Kupang, Sriyono berjanji akan mengklarifikasikannya kepada Kajari Kupang.

"Saya akan klarifikasi atau cek ke bawahan saya dulu. Kalau memang sikap penyidik seperti itu dan benar, maka kami tidak melibatkannya dalam penanganan kasus ini selanjutnya," janji Sriyono. 


 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved