Banyak Lubang Menganga di RSUD Kupang
LHP itu dilakukan terhadap pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2009 dan 2010 yang dilansir BPK di penghujung tahun 2010. LHP difokuskan kepada sistem pengendalian intern (SPI) di rumah sakit. Pos Kupang mendapatkan salinan LHP ini, Sabtu (21/1/2012) pagi.
POS KUPANG.CO, KUPANG --- "Banyak lubang menganga di RSU WZ Johannes Kupang." Hal ini untuk melukiskan pelayanan dan tatakelola manajemen belum memuaskan. Salah satu bukti otentiknya adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT di Kupang.
LHP itu dilakukan terhadap pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2009 dan 2010 yang dilansir BPK di penghujung tahun 2010. LHP difokuskan kepada sistem pengendalian intern (SPI) di rumah sakit. Pos Kupang mendapatkan salinan LHP ini, Sabtu (21/1/2012) pagi.
Hasil pemeriksaan terhadap SPI di RSU Kupang belum sepenuhnya merancang dan melaksanakan unsur-unsur SPI sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya unsur lingkungan pengendalian dipandang tidak memadai. Persoalannya dalam penegakan integritas dan nilai etika, manajemen RSU Kupang belum optimal memberikan keteladanan soal pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat di bawahnya.
Tidak hanya itu rumah sakit juga tidak melakukan sosialisasi kode etik secara periodik, tidak melakukan penyelidikan dan pendokumentasian atas penyimpangan dari ketentuan, kurangnya pemantauan pegawai yang meninggalkan kantor selama jam kantor yang menyebabkan pelayanan tidak optimal.
Dalam hal kepemimpinan yang kondusif, tulis BPK, terdapat kelemahan lambatnya respons atas masalah keuangan.
Contohnya, masih ada pendapatan dari Jamkesmas tahun anggaran 2009 tidak dapat diklaim oleh RSU Kupang, pendapatan retribusi pelayanan kesehatan dari klaim Askes terlambat diklaim dan disetor ke kas daerah, pendapatan dari susulan klaim Jamkesda 2009 belum dapat diterima, pembayaran dilakukan sebelum penyelesaian pekerjaan mencapai 100 persen, dan denda keterlambatan belum ditetapkan atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Menyinggung struktur organisasi yang dibentuk oleh Direktur RSUD, BPK berpendapat struktur itu tidak berjalan efektif. Persoalan salah satunya satuan pengawas intern hanya diisi oleh seorang ketua tanpa anggota dan belum berjalan semestinya.
Tak hanya itu, Kepala Sub Bagian Perbendaharaan lebih fokus pelaksanaan tugas penerimaan pendapatan, sedangkan kontrol dan pengawasan pengeluaran dilakukan oleh sub bagian anggaran. Selain itu, pengguna anggaran RSU Kupang tidak mengangkat pejabat pembuat komitmen; dan perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah kurang efektif.
"Selama tahun 2010 tidak ditemukan adanya fungsi pengawasan dari Satuan Pengawas Intern RSUD. Peran pengawasan hanya dilakukan oleh Inspektorat Propinsi dan Inspektorat Jenderal. Satuan Pengawas Intern rumah sakit belum dapat memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi RSU Kupang. Untuk itu perlu adanya keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan," tulis BPK.
Terkait unsur risiko, BPK menemukan secara keseluruhan unsur penilaian risiko tidak memadai karena dalam identifikasi risiko, manajemen RSU belum optimal menilai unsur-unsur
yang meningkatkan risiko dan belum terdokumentasi. Fakta itu di antaranya penggunaan lahan dan ruang kosong oleh pihak ketiga yang belum didasarkan perjanjian, pembayaran mendahului penyelesaian pekerjaan, pendapatan yang terlambat di klaim atas Jamkesmas, Jamkesda, dan Askes.
Dalam pengendalian fisik atas aset, tulis BPK, belum ada upaya optimal manajemen untuk mengendalikan asetnya secara menyeluruh. Di antaranya sertifikat tanah rumah dinas masih atas nama pihak ketiga, penatausahaan penghapusan aset tidak tertib sehingga tidak dapat teridentifikasi mana barang yang dihapus.
Selain itu, belum dicatatnya belanja modal ke dalam daftar aset sehingga berpotensi hilangnya aset yang tidak tercatat. BPK juga menemukan adanya penerimaan dan pemeriksaan barang melalui pengadaan diperiksa secara sampling.
Terkait transaksi pengeluaran uang, BPK menemukan penyimpangan transaksi pendapatan yang tidak tepat waktu dalam menyetorkan ke kas daerah. Selain itu, terbayarnya pekerjaan yang belum selesai dalam belanja. "Ada pemberian
keringanan/pembebasan biaya dilakukan oleh direktur utama yang tidak didasari oleh dokumen sebagaimana diharuskan dalam SOP. Kemudian pembebasan biaya atas selisih hak Askes (Hak Askes kelas 1 menggunakan fasilitas paviliun) tanpa dasar ketentuan yang ada," tulis BPK.
Terkait dokumentasi atas sistem pengendalian intern serta transaksi dan kejadian penting, BPK menilai belum optimal. Dokumentasi SPI hanya berupa peraturan saja. Tidak ditemukan dokumentasi yang menunjukkan fungsi pengendalian
telah dilakukan. "Transaksi non kas (pemakaian persediaan dan pemakaian alat kesehatan habis pakai) tidak didokumentasikan secara memadai. Kejadian penting seperti penyusunan HPS tidak terdokumentasi dan kurang dapat ditelusuri," tulis BPK.
Soal sistem informasi yang dimiliki RSU Kupang, BPK menilai belum menjawab kebutuhan masing-masing fungsi dalam rumah sakit. Contohnya, bagian farmasi dan apotek tidak dapat mempergunakan sistem informasi SIM RS karena harus melakukan dua kali pekerjaan yang sama dengan menginput data transaksi pasien Askes dan Jamkesmas.
Menyoal unsur pemantauan dan pengendalian, BPK juga menilai tidak memadai. Salah satu persoalan yang diangkat BPK yakni tindak lanjut rekomendasi belum dilakukan secara optimal. Hal dibuktikan dengan masih banyaknya temuan berulang tentang pengelolaan pendapatan, belanja, persediaan, dan aset tetap. Terhadap fakta-fakta itu, BPK berpendapat desain dan implementasi SPI di RSU Kupang tidak memadai.