Bendahara Buat SPP Atas Perintah Kadis DKP
Bendahara pengeluaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Magdalena Ema Tukan, mengakui dirinya membuat dan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas perintah Kepala Dinas DKP, Basir Kia Teron.
POS KUPANG. COM, KUPANG --Bendahara pengeluaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Magdalena Ema Tukan, mengakui dirinya membuat dan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas perintah Kepala Dinas DKP, Basir Kia Teron.
Magdalena Ema Tukan menyampaikan hal itu ketika memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus proyek pengadaan jukun fiber glass di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (18/1/2012).
Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Umbu Jama, SH dan hakim anggota Jult M Lumban Gaol, SH dan Hartono, SH, didampingi panitera pengganti Emilya Rohi Kana, SH.
Pada sidang ini, Magdalena Ema Tukan sebagai saksi terhadap terdakwa Mantan Kadis DKP, Drs. Basir Kia Teron.
Terdakwa didampingi penasehat hukum Stef Matutina, SH dan Andreas K, SH.Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Hargo Bawono, SH dan Abdon Toh, SH.Dalam keterangannya, Magdalena Ema Tukan menjelaskan, dirinya membuat SPP atas permintaan dari terdakwa yang saat itu menjabat sebagai kadis.
Pengadaan jukun fiber glass pada DKP Flotim ini berlangsung pada tahun 2007 dengan pengadaan 55 unit jukun dengan besar anggaran Rp 1,5 M.
"Saya yang mengajukan SPP untuk bayar uang kepada kontraktor, namun sebelumnya saya dipanggil ke ruang kadis. Kadis memerintah saya agar buat SPP untuk bayar kepada kontraktor," kata Magdalena Ema Tukan.