Berkas Perkara Kasus Linmas Sikka Dilimpahkan
Berkas perkara lima tersangka kasus korupsi pengadaan pakaian linmas di Satuan Pol PP Sikka Tahun 2008 akhirnya dilimpahkan atau diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Kupang, Senin (9/1/2012).
POS KUPANG. COM, KUPANG -- Berkas perkara lima tersangka kasus korupsi pengadaan pakaian linmas di Satuan Pol PP Sikka Tahun 2008 akhirnya dilimpahkan atau diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Kupang, Senin (9/1/2012).
Kelima tersangka itu adalah Dominikus Dion, Petrus Pau, Kanius Togo, Yeremias Dhewa dan Agustinus Akar. Pantauan Pos -Kupang. Com, penyerahan berkas ini dilakukan di ruang Panitera Pengadilan Tipikor Kupang, Jalan Thamrin Oepoi, Kupang.
Pelimpahan berkas ini oleh Kasi Intel Kejari Maumere, Ahmad Jubair, SH dan diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Anderias Benu, S.H.
Menurut Anderias Benu, pihaknya segera memeriksa semua berkas yang sudah dilimpahkan itu dan juga barang bukti, kemudian melakukan pengurusan adminitrasi agar selanjutnya disampaikan kepada Ketua Pengadilan.
"Kita sampaikan ke ketua pengadilan sehingga segera menunjukkan hakim untuk melakukan persidangan kasus ini," kata Anderias Benu.
Dijelaskan, setelah mengecek semua berkas yang diterima maka segera dibuat penetapan untuk disampaikan ke ketua pengadilan. Dan apabila semua berjalan lancar, maka ditargetkan kasus ini segera disidangkan pada pekan depan.