Selasa, 9 Juni 2026

Nah Lho!! Uang Barang Bukti Kok Tilep Panitera

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Paulus Faot, S.H, belum mengembalikan seluruh uang barang bukti yang diduga telah ditilepnya.

Tayang:

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Paulus Faot, S.H, belum mengembalikan seluruh uang barang bukti yang diduga telah ditilepnya.

Dari dana yang diduga disalahgunakan senilai Rp 187.500.000, Paulus Faot baru mengembalikan Rp 148.350.000. Berarti masih sisa Rp 39.150.000.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, A.Th. Pudjiwahono, SH, M.Hum melalui Humas PT Kupang, Ramly A Muda, S.H, saat ditemui Pos-Kupang.Com, Rabu (4/1/2012) siang.

Menurut Ramly, uang titipan di PN Kefamenanu senilai Rp 187 juta lebih yang diduga disalahgunakan oleh Faot, belum dikembalikan semuanya kepada PN Kefamenanu sebagai barang bukti. 

"Saat ini uang yang sudah ada pada tim pemeriksa sebesar Rp 148.350.000. Berarti dari Rp 187.500.000 itu, masih ada selisih Rp 39 juta lebih," ujarnya.

Tentang penuntasan kasus tersebut, Ramly menjelaskan, Faot sudah diperiksa tim yang dibentuk Ketua PT Kupang. Namun, PT Kupang masih menunggu beberapa berkas pemeriksaan yang belum rampung.

"Masih ada dua staf PN Kefamenanu yang belum menandatangani berita acara pemeriksaan. Dua orang itu adalah panitera muda pidana dan staf pengelola register barang bukti. Kalau dua orang ini sudah menandatangani berita acara, maka kami limpahkan ke Ketua PT Kupang untuk ditindaklanjuti," jelas Ramly.

Menurut Ramly, pemeriksaan terhadap Faot berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua PT Kupang Nomor KPT/SK/17/XII/2011 tentang penunjukan tim pemeriksaan PT Kupang terhadap  Paulus Faot S,H dan sejumlah staf. Tim pemeriksa terdiri dari I Nyoman Dika, S.H, M.H, Sutardjo, S.H, M.H dan Robinson Tobo, S.H.

Tentang hasil pemeriksaan, ia menjelaskan, tim pemeriksa masih menunggu penandatanganan berita acara oleh panitera muda pidana dan staf pengelola register barang bukti. 

"Apabila sampai kasus itu dieksekusi oleh JPU, dan uang titipan tidak sesuai atau masih ada selisih, maka Faot akan diproses secara hukum pidana," tandasnya.

Akan tetapi, imbuhnya, jika sampai batas waktu eksekusi dan uang titipan itu sudah genap, maka Faot tidak dikenakan hukum pidana melainkan sanksi administrasi dari institusi yaitu PT Kupang dan Mahkamah Agung (MA).
 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved