Lorens Janggur Cs Divonis 14 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM, RUTENG -- Empat orang terdakwa dari pihak Herokoe dalam tragedi Desa Ruang, yaitu Lorens Janggur, Hendrikus Mandi, Vitalis Nahason dan Aloisius Malut,....
POS-KUPANG.COM, RUTENG -- Empat orang terdakwa dari pihak Herokoe dalam tragedi Desa Ruang, yaitu Lorens Janggur, Hendrikus Mandi, Vitalis Nahason dan Aloisius Malut, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Kamis (17/11/2011). Vonis ini sama dengan tuntutan JPU.
Vonis dibacakan majelis hakim yang memimpin persidangan ini, yakni Roberth, S.H, M.Hum (ketua) dan Desbertua Naibaho, S.H dan Ezra Sulaiman, S.H (anggota), yang dibantu panitera pengganti, Suleha, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel de Rosari, S.H dan Salehsius Guntur, S.H.
Keempat terdakwa hadir dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih dua jam itu. Didampingi penasehat hukum mereka, Fidentus Oscar, S.H, mereka duduk tenang di kursi pesakitan dan mengikuti jalannya persidangan dengan baik. Puluhan sanak keluarga ikut menyaksikan jalannya persidangan ini hingga vonis dibacakan ketua majelis hakim, Roberth, S.H, M.Hum. Keempat terdakwa, penasehat hukum mereka dan sanak keluarga tampak tenang, dan tidak ada reaksi sebagaimana dugaan sebelumnya. Sidang ini dikawal ketat oleh sejumlah anggota kepolisian dari Polres Manggarai dan Markas Brimob Kompi IV Ruteng.
Dalam materi putusannya, majelis hakim berpendapat, semua saksi meringankan dan alat bukti yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasehat hukum mereka justru bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang memberatkan keempat terdakwa yang diajukan oleh JPU.
Karena itu, menurut majelis hakim, keterangan dari saksi-saksi meringankan justru tidak dapat dijadikan dukungan untuk keterangan para terdakwa, yang menyangkal mereka tidak terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan korban Gerardus Gabut dari kelompok Langke Norang.
Karena itu, majelis hakim memutuskan, berdasarkan musyawarah Rabu (9/11/2011) lalu, untuk menghukum keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa. Para terdakwa juga harus membayar biaya yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar seribu rupiah.
Atas keputusan ini, baik para terdakwa melalui penasehat hukum mereka dan JPU diberikan kesempatan untuk menerima atau tidak menerima putusan ini. Jika tidak dapat menerima, para terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang dalam kurun waktu 14 hari setelah amar putusan ini dibacakan.