Perak Gagal, DPRD Bentuk Pansus
POS-KUPANG.COM, BAJAWA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada, memberikan rekomendasi kepada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (P3) setempat agar serius melakukan komunikasi.....
POS-KUPANG.COM, BAJAWA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada, memberikan rekomendasi kepada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (P3) setempat agar serius melakukan komunikasi dengan pihak penyedia jasa dalam pengadaan dan pendistribusian ternak sesuai dengan spesifikasi dan jangka waktu pelaksanaan. Apabila program perak terindikasi gagal, DPRD Ngada akan melakukan penyelidikan melalui mekanisme kedewanan atau membentuk pansus program perak.
Demikian salah satu rekomendasi DPRD Ngada yang tertuang dalam laporan hasil sidang gabungan Komisi A,B dan C DPRD Ngada. Hasil rapat gabungan komisi tanggal 27-28 Oktober menghasilkan 10 rekomendasi kepada Pemkab Ngada untuk ditindaklanjuti ke depan. Kesepuluh rekomendasi DPRD tersebut dibacakan dalam acara penutupan sidang pembahasan perubahan APBD Ngada tahun 2011 di ruang sidang DPRD Ngada, Selasa (8/11/2011).
Selain rekomendasi tersebut, pemerintah juga diberikan rekomendasi untuk menambah dana sebesar Rp 185.763.500 pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Nagekeo. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pengadaan perlengkapan kantor dan peralatan kerja atas peristiwa kebakaran kantor dinas P3 tanggal 13 Oktober lalu. Dalam peristiwa kebakaran itu telah menghanguskan sebagian besar peralatan, mebeler dan dokumen-dokumen penting milik dinas.
DPRD Ngada juga memberikan rekomendasi kepada dua dinas lainnya, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ngada untuk mengalokasikan kembali anggaran pada tahun 2012 untuk meredisain secara menyeluruh perencanaan pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) di Kecamatan Soa agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak berdampak negatif bagi petani dalam mengelola sawah di sekitar BBI.
Sedangkan untuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Ngada diberikan rekomendasi agar mendefinitifkan UPTD SKB dan cabang dinas yang diikuti dengan penempatan kepala UPTD secara definitif demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.