Kamis, 11 Juni 2026

Tiga Terdakwa Divonis 5 Bulan Penjara

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Tiga terdakwa kasus pengangkutan cendana ilegal, Yakobus Feka, Unesimus Daos dan Baselius Nali, divonis lima bulan penjara atau satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan....

Tayang:

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Tiga terdakwa kasus pengangkutan cendana ilegal, Yakobus Feka, Unesimus Daos dan Baselius Nali, divonis lima bulan penjara atau satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Ketiga terdakwa terbukti bersalah mengangkut kayu cendana tanpa dokumen atau ilegal.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, TM Limbong, S.H (Ketua), John M Noa Wea, S.H (anggota) dan Handi Kacaribu, S.H (anggota) dalam sidang di PN Kefamenanu, Rabu (19/10/2011), juga memerintahkan agar barang bukti berupa 520,5  kg dirampas untuk negara dan truk milik Dinas Perhubungan Kabupaten TTU yang digunakan mengangkut cendana tanpa dokumen tersebut dikembalikan ke Dinas Perhubungan TTU melalui saksi Philipus Sau.
Hal yang memberatkan para terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal logging.

Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa, yaitu para terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum,  para terdakwa belum pernah menikmati hasil perbuatan mereka, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, para terdakwa membeli kayu cendana dari masyarakat sekitar Desa Manusasi dan sebagian diambil dari kebun sendiri.

Para terdakwa dijerat pasal 50 ayat (1) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta pasal 182 ayat (1) KUHP.
Salah satu terdakwa Yakobus Feka sempat keberatan dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim ketika majelis hakim bertanya apakah para terdakwa menerima vonis tersebut atau tidak. Namun sisa masa tahanannya tinggal beberapa hari setelah dipotong masa tahanan, Yakobus Feka akhirnya menerima vonis tersebut. 

Seperti diketahui, kasus yang sempat diwarnai isu pemerasan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten TTU ini berawal dari penangkapan tiga tersangka bersama barang bukti kayu cendana oleh Polsek Miomafo Barat 24 Mei 2011 lalu.

Kasus yang melibatkan tiga terdakwa,  Yakobus Feka, Unesimus Daos dan Baselius Nali kemudian ditindaklanjuti Polres TTU dengan penangkapan dan penahanan tiga tersangka. Setelah hampir lima bulan dikurung, kasus ini baru dilimpahkan ke PN Kefamenanu akhir September lalu.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved