Kamis, 11 Juni 2026

Jual ?Garam Bodoh? Langgar HAM

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Penjualan garam non yodium atau garam bodoh merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa penyitaan tempat usaha, denda maupun hukuman penjara.

Tayang:

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Penjualan garam non yodium atau garam bodoh merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa penyitaan tempat usaha, denda maupun hukuman penjara.

“Yodium sangatlah penting bagi kesehatan, terutama untuk mencerdaskan otak anak, mencegah kekerdilan dan gondok.” Hal ini diungkapkan Ahli Garam Nasional sekaligus konsultan UNICEF, dr. Sunawang M.Sc, di Aula Hotel Maya, Selasa (11/10/2011).

Dikatakannya, garam bukanlah komoditas sembarangan yang dapat diperdagangkan seperti jagung atau cabe.

“Kalau ingin bisnis garam, pengrajin harus taat pada ketentuan menggunakan yodium. Biaya pembelian yodium merupakan biaya produksi dan harganya ditanggung oleh konsumen. Jadi, tidak benar kalau masih ada anggapan bahwa membeli yodium, pengrajin rugi,” ujarnya.

Justru, lanjut Sunawang,  jika pengrajin tidak menambahkan yodium, maka pengrajin telah mencuri hak konsumen. Sebagai negara hukum, pemerintah telah mengeluarkan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dengan sanksi pidana 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.  Karena konsumen memiliki hak untuk dilindungi dari resiko GAKY (Gangguan Akibat Kekurangan Yodium).

“Selain itu, banyak peraturan lain yang dapat menjerat pelaku bisnis garam. Saya katakan ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memberikan pemahaman agar pembuatan garam harus menggunakan yodium,” ungkapnya.

Menurut data tahun 2007, hanya satu dari lima penduduk di Kabupaten Kupang yang mengonsumsi garam beryodium. Sementara kebutuhan yodium per orang adalah tiga kilogram per tahun.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, bagaimana NTT bisa maju dan mampu bersaing dengan orang lain yang asupan yodiumnya terpenuhi dengan baik? Karena garam non yodium adalah pencuri kecerdasan tersembunyi selama lebih dari 10 tahun,” terangnya.

Dr. Sunawang merupakan salah satu pemateri dalam lokakarya pembahasan protap pengawasan dan pengendalian produksi dan pengendalian garam yodium Kabupaten Kupang di aula Hotel Maya, Selasa (11/10/2011). Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Disperindag Kabupaten Kupang bersama Unicef.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved