Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Thomas Duran
DPRD TTS Pertanyakan Perbup Galian C
POS-KUPANG.COM, SOE -- Anggota Komisi C DPRD TTS, Yefta Mella, A.Md, mempertanyakan peraturan bupati (Perbup) tentang bahan galian C yang belum selesai. Draf Perbup ini dibuat oleh dinas pertambangan dan energi kemudian disahkan oleh bagian Hukum Setda TTS.
POS-KUPANG.COM, SOE -- Anggota Komisi C DPRD TTS, Yefta Mella, A.Md, mempertanyakan peraturan bupati (Perbup) tentang bahan galian C yang belum selesai. Draf Perbup ini dibuat oleh dinas pertambangan dan energi kemudian disahkan oleh bagian Hukum Setda TTS.
"Perbup itu sangat penting dan urgen untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami minta keseriusan pemerintah dalam hal ini dinas pertambangan dan bagian hukum segera menyelesaikan perbut itu dan jangan saling lempar tanggung jawab. Kasian hasil tambang kita diambil tanpa pemasukan buat daerah," tegas Ketua Komisi C, Yefta Mella, A.Md saat mempimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pertambangan, Simon Radja Pono dan Kabag Hukum, I Made Sara bersama staf di ruang Komisi, Kamis (30/6/2011).
Disaksikan Pos-Kupang.Com, kedua lembaga pemerintah ini saling menjatuhkan, kepala dinas mengatakan draf perbup sudah diserahkan kebagian hukum sejak bulan Maret 2011. Kabag Hukum mengelak, bahwa draf itu baru diterima di ruang kerjanya dan belum sempat diperiksa karena kekurangan staf dan berbagai kesibukan.
Mendengar pendelasan kedua pimpinan lembaga itu, anggota komisi C, Benediktus Banamtuan, Yuliana Makandolu, David Boimau, Arifin Betty dan Chandra Susianto berang dan meminta agar jangan saling menyalakan tetapi perlu ada kerja sama untuk menyelesaikan perbup yang dibutuhkan saat ini.
Banamtuan, meinta agar I Made Sara menjelaskan kenapa draf perbup yang sudah disampaikan sejak bulan Maret 2011 belum juga ditelitih. " Silakan pa kabag kenapa hal itu bisa terjadi. Kami minta jangan membuat alasan kekurangan tenaga karena itu bagian dari tanggung jawab anda," tegas Banamtuan.
Demikian juga disampaikan Makandolu, bahwa proses perbup itu harus segera diselesaikan karena begitu banyak bahan galian C dikeluarkan pengusaha tanpa retribusi. Perbup itu akan memuat tentang harga tambang dan angkut dari lokasi untuk meningkatkan PAD.
David Boimau, meminta agar dinas dan bagian hukum segera menyelesaikan perbup galian C agar tidak ada pekerjaan yang menumpuk seperti yang disampaikan Made Sara dan meminta agat dinas segera menghentikan penambangan galian C sampai dengan diterbitkannya perbup. " Jika pembayaran retribusi bisa dihitung mundur silakan pengusaha terus melakukan penambangan. Tetapi kalau tidak bisa sekarang juga dinas harus bisa menyelamatkan bahan galian C yang ada," tegasnya.