DPRD TTS ?Belajar? di Sumba Barat
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK -- Komisi A DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berkunjung ke Kabupaten Sumba Barat, Kamis (16/6/2011). Kunjungan komisi yang membidangi masalah....
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK -- Komisi A DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berkunjung ke Kabupaten Sumba Barat, Kamis (16/6/2011). Kunjungan komisi yang membidangi masalah pemerintahan dan hukum ini untuk mendapatkan masukan dan informasi sekaligus ‘belajar’ bagaimana proses terjadinya pemekaran kabupaten itu menjadi dua kabupaten baru.
Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumba Barat, Drs. John Sehadun dalam siaran persnya yang diterima Redaksi Pos Kupang, Jumat (24/6/2011), menjelaskan, tim Komisi A DPRD TTS ini diterima Ketua DPRD Sumba Barat, Daniel Bili, S.H, didampingi Wakil Ketua, Dominggus Dinga Leba, Ketua Komisi A, Lazarus J L Wulla, Ketua Komisi B, Jantje K Tenabolo, BA, Ketua Komisi C, Marthen Ngailu Toni, SP dan sejumlah anggota DPRD Sumba Barat.
Sementara dari unsur pemerintah dihadiri Bupati, Jubilate Pieter Pandango, S.Pd, M.Si, dan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Wakil Ketua DPRD TTS, Ir. Abraham Taopan selaku Ketua Koordinator Komisi A kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumba Barat di lantai I Gedung DPRD Sumbar, Kamis (16/6/2011) pagi, mengatakan, kedatangan mereka ke Sumba Barat untuk mendapatkan berbagai masukan dan informasi mengenai proses sampai terjadinya pemekaran Kabupaten Sumba Barat menjadi dua kabupaten.
“Terus terang, kami (DPRD TTS) datang untuk belajar dari Sumba Barat mengapa begitu cepat proses pemekarannya dibandingkan dengan Kabupaten TTS yang sampai sekarang masih berjalan di tempat,” kata Taopan.
Dalam proses pemekaran Kabupaten TTS, jelas Taopan, banyak tantangan yang dihadapi. Tapi juga ada aspirasi yang mendesak untuk secepatnya proses pemekaran.
Sementara Ketua Komisi A DPRD TTS, Yusuf N Soru, mengatakan, sejak tahun 2003 sampai 2010 aspirasi pemekaran mulai bergulir, tetapi belum juga berhasil. Pemekaran ini direncanakan dibagi atas tiga swapraja, yaitu Molo, Amanatun dan Amanuban. “DPRD TTS ingin mendapatkan berbagai masukan dan informasi yang bermanfaat bagi kami sebagai bahan kajian dalam proses pemekaran tiga Kabupaten TTS ini,” kata Soru.
Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango, S.Pd, M.Si, pada pertemuan itu menjelaskan kronologi proses pemekaran sampai dengan persetujuan oleh pemerintah pusat, yang ditandai dengan penyerahan dokumen proses pemekaran kepada Wakil Ketua DPRD TTS, Ir. Abraham Taopan.
Sementara Ketua DPRD Sumba Barat, Daniel Bili, S.H, mengatakan, pemekaran berhasil tergantung kerja sama yang baik antara pemerintah, DPRD dan penggagas untuk menyikapi aspirasi masyarakat yang bekembang.
Dalam pertemuan ini juga dilakukan dialog untuk memberikan masukan dari anggota DPRD dan Pemkab Sumba Barat kepada sembilan anggota Komisi A DPRD TTS. Anggota Komisi A DPRD TTS yang mengunjungi Kabupaten Sumba Barat, yaitu Ir. Abraham Taopan (Koordinator), Yusuf N Soru (Ketua Komisi A), Thimotius Tapatab (Waket Komisi A), Soleman Se’u (Sekretaris), dan Anggota-anggota Marthen Misa, Marthen Taulaka, L Nitbani, Zakarias Tafu’i, dan Aleksander Nubatonis.