Laporan Wartawati Pos-Kupang.Com, Hermina Pello
Baleg DPRD Kota Kupang Dua Kali Tolak Ranperda Korpri
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Badan Legislasi DPRD Kota Kupang sudah dua kali menolak ranperda pembentukan Korpri karena dewan merasa Korpri cukup dengan peraturan Walikota Kupang, tidak perlu dengan perda.
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Badan Legislasi DPRD Kota Kupang sudah dua kali menolak ranperda pembentukan Korpri karena dewan merasa Korpri cukup dengan peraturan Walikota Kupang, tidak perlu dengan perda.
Pemerintah Kota Kupang saat membahas ranperda Korpri tidak bisa memberikan alasan yang bisa diterima Baleg DPRD Kota Kupang mengapa Korpri harus dilegitimasi dengan perda.
Wakil Ketua Baleg DPRD Kota Kupang, Isidorus Lilijawa yang ditemui di gedung DPRD Kota Kupang, Selasa (14/6/2011), menjelaskan, di dalam ranperda tersebut salah satu pertimbangan pemerintah mengajukan ranperda tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja PNS. Pertimbangan ini tidak bisa diterima karena yang harusnya melihat kinerja adalah atasan langsung dan kalau untuk pembinaan maka sudah ada BKD dan inspektorat yang juga melakukan pengawasan.
Menurut Isidorus Lilijawa, sudah dua kali pemkot mengajukan ranperda tersebut tetapi pengajuan yang pertama bdan pengajuan yang kedua materinya tetap sama, tidak ada perbedaan.