Selasa, 9 Juni 2026

Kejaksaan Datangkan 20 Saksi

KUPANG, pos-kupang.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu akan berupaya mendatangkan 20 orang saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Tayang:

KUPANG, pos-kupang.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu akan berupaya mendatangkan 20 orang saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang itu terkait kasus korupsi dana APBD Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) TA 2005-2006 senilai Rp 6.250.000.000 dengan tersangka Kalendi Managa Hau, mantan Bendahara Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Sumba Timur.

“Kita masih memikirkan bagaimana 20 orang saksi itu nantinya bisa datang ke Kupang untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Memang kita tidak memiliki dana untuk itu. Namun kejaksaan akan berupaya maksimal untuk mendatangkan para saksi itu dari Waingapu ke Kupang, sehingga proses hukum kasus ini akan segera tuntas,” kata Kajari Sumba Timur, Oscar de Fatima, S.H kepada Pos Kupang, Sabtu (21/5/2011).

Kajati NTT, Mardjuki, S.H yang ditemui  terpisah mengatakan, sekalipun kejaksaan kesulitan dana untuk mendatangkan saksi-saksi dari daerah ke Kupang, tetapi tidak akan meminta dukungan dana dari pemerintah daerah.

“Kita tidak akan meminta dana dari pemerintah untuk membiaya para saksi dari daerah ke Kupang. Nanti kita disalahkan kalau kita minta uang kepada pemerintah daerah. Kita tidak ingin hal itu terjadi. Kejaksaan akan tetap berusaha maksimal untuk bisa membiayai para saksi untuk datang ke Kupang guna memberikan keterangan dalam persidangan,” tegas Mardjuki.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved