Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Benny Jahang
Kasus KPUD NTT Ditingkatkan
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan surat A3 tahun 2009 di KPUD NTT ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan surat A3 tahun 2009 di KPUD NTT ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Drs. Bambang Sugiarto kepada Pos Kupang. Com, Sabtu (30/4/2011), menjelaskan, proses hukum kasus proyek senilai Rp 2,5 miliar itu masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Namun setelah penyidik membuat laporan polisi, demikian Sugiarto, kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kalau sebelumnya para saksi diundang datang memberikan keterangan kepada penyidik, namun sekarang para saksi itu dipanggil untuk memberikan keterangan" kata Sugiarto.
Editor: Kanis Jehola