Masyarakat Matim Protes Hasil CPNSD
BORONG, POS KUPANG.Com -- Elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Penegak Keadilan Supremasi Hukum Manggarai Timur memrotes hasil seleksi CPNSD Manggarai Timur, Senin (3/1/2011). Pasalnya, ada penggelembungan jumlah formasi yang ditetapkan dengan hasil yang diumumkan pasca testing.
BORONG, POS KUPANG.Com -- Elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Penegak Keadilan Supremasi Hukum Manggarai Timur memrotes hasil seleksi CPNSD Manggarai Timur, Senin (3/1/2011). Pasalnya, ada penggelembungan jumlah formasi yang ditetapkan dengan hasil yang diumumkan pasca testing.
Mereka mendatangi gedung DPRD Manggarai Timur. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan DPRD setempat untuk menjelaskan secara transparan.
Pantauan FloresStar di Borong, aksi damai berjalan aman dan tertib. Anggota aksi hanya beberapa orang saja. Anggota Polres Manggarai, Polsek Borong dan Satpol PP tampak sigap menjaga gedung DPRD Manggarai Timur.
Anggota rombongan diterima Wakil Ketua DPRD, Willy Nurdin didampingi Ketua
Dewan, John Nahas, ST. Anggota Dewan yang turut hadir dalam mendengarkan aspirasi, yakni Elias Komi, Vinsen Aliman, Yoseph Ode dan beberapa anggota Dewan lainnya.
Koordinator aksi, Eduardus Ejo, S.Pd mengatakan, berdasarkan SK Bupati Manggarai Timur No. BKD/871/751/XI/2010 tanggal 19 November 2010 telah ditetapkan jumlah formasi CPNSD Manggarai Timur. Penetapan formasi tersebut berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI No. B/2263/M.Pan-RB/10/2010. Namun, ada kejanggalan dan ketidakadilan dalam menetapkan hasil tes CPNSD.
Buktinya, formasi yang dinyatakan lulus tidak sesuai jumlah formasi. Bahkan ada penggelembungan jumlah formasi yang harus dijelaskan secara transparan.
Dia mencontohkan, tenaga perawat kualifikasi S1 Keperawatan formasi hanya 10 orang, namun yang diumumkan setelah ujian sebanyak 15 orang. Kualifikasi D3 Keperawatan formasi 10 orang yang diumumkan 11 orang, S1 Ekonomi formasi satu orang yang dinyatakan lulus dua orang. D3 Sekretaris formasi satu orang yang dinyatakan lulus tiga orang.
Adanya penambahan formasi yang dinyatakan lulus tidak sesuai dengan formasi yang diumumkan kepada masyarakat harus dijelaskan secara transparan.
Konstantinus menambahkan, apabila ada perubahan formasi harus disampaikan kepada publik. Tujuannya, publik tahu dan tidak salah tafsir terhadap seluruh proses penyaringan CPNSD. Namun perubahan formasi itu hanya diketahui oleh panitia saja sehingga masyarakat menjadi bingung. (lyn)
Mengacu pada Regulasi
KEPALA Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Timur, Drs. Hieronimus Nawang menjelaskan, adanya perubahan jumlah formasi sesuai dengan ketetapan tertulis Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi.
Nawang mengatakan, setelah mendapat penetapan formasi disosialisasikan kepada masyarakat. Namun dari formasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan itu tidak ada pelamar. Langkah yang dibuat Pemkab Manggarai Timur menyampaikan hal itu kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat memberi petunjuk kepada Pemkab Matim agar mengajukan permohonan adanya perubahan formasi yang tidak terisi itu. Melalui SK No. B/3783/M.Pan-RB/12/2010 ditetapkan formasi tambahan itu.
Dia menjelaskan, tugas panitia hanya mengakomodir peserta dan melaksanakan testing. Sementara hasil testing atau peserta yang dinyatakan lulus ditentukan oleh tim independen. "Perubahan formasi itu sesuai regulasi yang ditetapkan," katanya.
Usai mendengarkan penjelasan tersebut, anggota aksi meninggalkan ruang rapat DPRD Manggarai Timur. (lyn)