Kamis, 11 Juni 2026

Oleh Gerardus Manyella

Ke TTS Jalan Terbaik

POS KUPANG.Com -- PAGI itu, Sabtu (28/8/2010). Delapan orang wakil rakyat yang duduk dalam Badan Legislasi DPRD NTT telah berkumpul di halaman belakang rumah rakyat di Jalan El Tari. Di sana telah menunggu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTT, Drs. Yohanes Bria, serta beberapa pejabat dari Biro Hukum Setda NTT. Dari media massa, saya dari Pos Kupang dan Yopi dari Timex.

Tayang:

POS KUPANG.Com -- PAGI itu,  Sabtu (28/8/2010). Delapan orang wakil rakyat yang duduk dalam  Badan Legislasi DPRD NTT telah berkumpul di halaman belakang rumah rakyat di Jalan El Tari. Di sana telah menunggu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTT, Drs. Yohanes Bria, serta beberapa pejabat dari Biro Hukum Setda NTT. Dari media massa, saya dari Pos Kupang dan Yopi dari Timex.    

Tim Badan Legislasi yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi, Charles Lalung, beranggotakan Vinsen Pata, Gabriel Suku Kotan, Alex Kase, Robertus Li, John Blegur, Oswaldus dan Anton Timo, bersama jajaran eksekutif dan media massa bergerak meninggalkan gedung DPRD NTT sekitar pukul 07.30 Wita.

Perjalanan menuju kota dingin SoE sekitar tiga jam. Tim Badan Legislasi memilih lokasi tambang mangan di Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) milik PT Soe Makmur Resources (SMR), yang telah memasuki tahap eksploitasi sebagai lokasi  uji petik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

Tim ini mengawali kegiatan legislasi dengan bertatap muka  dengan Bupati TTS, Paul Mella, bersama jajarannya di ruang kerja bupati.  Di sana hadir juga perwakilan PT SMR, Noni Banunaek.

Saat tatap muka, Bupati Mella mengatakan, tahun 2008 pihaknya mengeluarkan delapan  izin untuk pengusaha bidang pertambangan  mangan. Dari jumlah itu, baru PT SoE Makmur Resources (SMR) yang memasuki tahap operasional produksi, 7 lainnya masih dalam proses Amdal. Memasuki tahun 2010, sudah ada 174 pengusaha yang mengajukan permohonan izin, baik perorangan, koperasi maupun perusahaan, tapi pemerintah belum memrosesnya.

Ketika Wakil Ketua Badan Legislasi, Charles Lalung, memaparkan konsep ranperda yang dilakukan uji petik, Bupati Mella langsung menyambut dengan hangat. Ternyata di  TTS juga telah menyiapkan konsep perda. Naskahnya disiapkan oleh Undana tapi untuk pembahasan lebih lanjut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai  pelaksana  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.  Tukar menukar pikiran antara bupati dengan Badan Legislasi juga terjadi. Harapannya perda propinsi segera ditetapkan sehingga kabupaten bisa menjadikan itu sebagai acuan.

Dalam diskusi itu, Bupati Mella meminta tim badan legislasi agar menetapkan harga jual oleh masyarakat pengumpul mangan sehingga masalah yang dihadapi selama ini bisa selesai. Di TTS, banyak praktek liar pembelian mangan. Uang beredar cukup banyak di masyarakat, tapi hingga saat ini belum diketahui dari mana sumber uang itu. Ketika petugas turun menemukan warga TTS yang 'bermain' mangan, sehingga  pemerintah belum mengambil tindakan tegas.

Charles Lalung menjelaskan, kehadiran tim badan legislasi untuk meninjau lapangan. Para wakil rakyat ini menanyakan peta wilayah pertambangan sehingga  bisa ditinjau dan diatur secara jelas prosedur izin dan Standar  Operasi Prosedur (SOP).
Sebelum turun ke lokasi eksploitasi mangan,  Tim Badan Legislasi mendengarkan  presentase dari PT SMR yang disampaikan oleh Noni Banunaek. Noni memaparkan, dalam mengeksploitasi mangan, pihaknya selalu memperhatikan lingkungan. Lokasi yang sudah selesai penggalian langsung direklamasi sehingga bisa digunakan untuk lahan pertanian. PT SMR menggunakan alat berat menggali mangan, tapi tetap menggunakan tenaga manusia untuk pengumpulan.

Tim Badan Legislasi yang melakukan uji petik lapangan hanya bermodalkan nekat. Baik legislatif maupun eksekutif tidak menyiapkan anggaran khusus. Agar hemat biaya dan tenaga, maka ke TTS jalan terbaik. Apalagi di daerah itu juga punya potensi mangan, bahkan ada investor yang mengeksploitasi kekayaan di perut bumi TTS untuk kegiatan investasi.  

Uji petik lapangan dapat memotivasi Badan Legislasi lebih jeli  merumuskan pasal-pasal dalam ranperda untuk ditetapkan menjadi perda. Perda yang akan ditetapkan harus memberikan proteksi kepada masyarakat.(bersambung)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved