Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026

Sandera Paul Liyanto, Martinus Teme Jadi Tersangka

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Penyidik Reskrim Polresta Kupang telah menetapkan Martinus Teme sebagai tersangka karena terbukti 'menyandera' anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ir. Abraham Paul Liyanto selama 3,5 jam di lokasi penambangan mangan PT Cenderawasih di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Penyidik Polresta Kupang akan mendatangi kediaman Martinus Teme di Kabupaten TTS untuk menangkap yang bersangkutan.

Tayang:

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Penyidik Reskrim Polresta Kupang telah menetapkan Martinus Teme sebagai tersangka karena terbukti 'menyandera'
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  RI, Ir. Abraham Paul Liyanto selama 3,5 jam di lokasi penambangan mangan PT Cenderawasih di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Penyidik Polresta Kupang akan mendatangi kediaman Martinus Teme di Kabupaten TTS untuk menangkap yang bersangkutan.

Kapolresta Kupang, AKBP Drs. Bambang Sugiarto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yeter B Selan, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/8/2010), menjelaskan, penetapan Martinus Teme sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Rico, pimpinan PT Cenderawasih sebagai saksi.

"Martinus Teme akan segera kita tangkap. Beberapa penyidik akan segera ke SoE untuk menangkap yang bersangkutan," kata Selan. Dikatakannya, penyidik sudah menyita beberapa barang bukti seperti dua buah slot warna kuning, dan satu rantai kapal dengan panjang 50 cm.

Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 16/8/2010), anggota DPD RI, Ir. Abraham Paul Liyanto, 'disandera' selama 3,5 jam di lokasi penambangan mangan PT Cenderawasih di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Paul Liyanto dikurung dalam lokasi penambangan itu karena pintu keluar dari lokasi itu digembok secara sengaja oleh Tinus Teme, penjaga lokasi penambangan mangan PT Cenderawasih.  (ben)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved