Kamis, 11 Juni 2026

9 Anggota DPRD Diambil Keterangan

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Kupang terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kini terus berlanjut. Hingga Jumat (14/5/2010), penyidik Reskrim Polresta Kupang telah mengambil keterangan sembilan dari 22 anggota dewan setempat.

Tayang:

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Kupang terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kini terus berlanjut. Hingga Jumat (14/5/2010), penyidik Reskrim Polresta Kupang telah mengambil keterangan sembilan dari 22 anggota dewan setempat.

Kasat Reskrim Polresta Kupang, AKP Yeter B Selan, menjelaskan hal ini kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (14/5/2010). Meski demikian, Selan enggan  menyebutkan satu persatu nama dari sembilan anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sudah diperiksa itu. 

"Saya tidak bisa sebut satu per satu siapa saja anggota dewan yang sudah diperiksa. Tetapi yang jelas, sudah sembilan orang yang sudah diperiksa," kata Selan.

Pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Kabupaten Kupang tersebut, jelas Selan, sehubungan surat No: 01/181/DPRD/2009 tentang penarikan surat nomor 01/176.1/DPRD/2009 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Surat tersebut diduga tidak melalui mekanisme atau prosedur. Atau dengan kata lain, surat tersebut adalah palsu.

Meski sudah sembilan orang anggota dewan yang sudah diambil keterangannya, jelas Selan, namun pihaknya belum bisa memastikan siapa yang menjadi tersangka.
Menurut Selan, pemeriksaan terhadap 22 anggota dewan masih berkaitan dengan siapa yang mengeluarkan surat, bagaimana mekanisme surat tersebut dikeluarkan, dan apakah 22 anggota Dewan yang menandatangani surat tersebut mengetahui isi surat tersebut atau tidak.

Pemeriksaan kepada anggota DPRD Kabupaten Kupang ini sudah berlangsung selama dua minggu. Menurut Selan, pemeriksaan akan terus dilakukan sampai 22 anggota DPRD Kabupaten Kupang semuanya diperiksa.

Untuk diketahui, 22 anggota DPRD Kabupaten Kupang diperiksa atas dugaan pemalsuan tanda tangan mengatasnamakan lembaga DPRD Kabupaten Kupang kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan gugatan atas Bupati Kupang, Ayub Titu Eki.

Kasus ini sampai ke Polresta Kupang setelah Ketua DPRD Kabupaten Kupang melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Johanis Mase, salah satu anggota DPRD setempat. (hh)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved