* Tidak ada penghapusan, tapi penguatan kelembagaan
Tak Ada Merger ke Daerah Induk
JAKARTA, POS KUPANG. com -- Pemerintah tidak akan menetapkan opsi penggabungan daerah otonom baru dengan daerah induk maupun penghapusan daerah baru hasil pemekaran. Kebijakan ini diambil setelah adanya evaluasi terhadap lebih dari 200 daerah otonom baru yang kini tengah dilakukan pemerintah.
Opsi yang dipilih pemerintah justru melakukan penguatan kelembagaan, pelayanan publik di daerah serta pengetatan mekanisme, teknis dan administrasi pembentukan daerah otonom baru. Kriteria bagi pemekaran baru seperti teknis, administrasi dan fisik wilayah akan benar-benar dikaji secara ketat.
Hal itu diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah, Felix Wanggai, saat ditanya pers sekembali dari kunjungan kenegaraan bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (12/3/2010).
Jadi, kata Felix, dari hasil evaluasi terhadap daerah otonomi baru, tidak ada opsi merger ke daerah induk atau penghapusan, melainkan penguatan kelembagaan dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan serta pelayanan publik pemerintah daerah, apakah itu kabupaten atau pemerintah propinsi. Opsi merger atau penghapusan tidak masuk dalam agenda pemerintah.
Menurut Felix, selain rencana induk dan desain besar atau grand design otonomi daerah sudah diselesaikan, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap 200 lebih daerah baru hasil pemekaran, baik kabupaten maupun propinsi di Indonesia. "Tahapan evaluasi dilakukan untuk menambah bobot rencana induk otonomi daerah," lanjut Felix.
Dikatakan Felix, tahapan evaluasi daerah pemekaran baru diharapkan selesai pada akhir Maret atau awal April mendatang. "Memang, sekarang ini rencana induk dan desain besar otonomi daerah tengah dimintai masukan dari publik supaya menambah bobot lagi. Kita juga mengharapkan pada akhir Juni, rencana induk dan desain besar sudah dapat diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Felix.
Mengenai rencana induk dan desain besar otonomi daerah, Felix menyebutkan hal itu merupakan pegangan pemerintah dalam melihat pemekaran. "Di situ, kita melihat skenario kelembagaan daerah tonomi, aspek keuangan dan kewenangan daerah, tata ruang daerah dan perkembangan jumlah penduduk dan skenario logistik pangan dan transportasi," jelas Felix.
Tentang moratorium atau penundaan pemekaran daerah baru, Felix menegaskan bisa saja dihentikan dan pemekaran baru bisa dijalankan kembali pada tahun ini apabila rencana induk dan desain besar serta evaluasi sudah bisa diselesaikan.
Saat ini ada sekitar 20 usulan daerah pemekaran baru yang ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR. "Tahun ini bisa dilakukan lagi jika rencana induk dan desain besar serta evaluasi sudah diselesaikan," lanjut Felix. (kompas.com)