Kenaikan Tarif Pesawat Tak Berubah
JAKARTA, POS-KUPANG.Com -- Revisi Keputusan Menteri Perhubungan No 9 tahun 2002 tentang penerapan tarif pesawat komersial kelas ekonomi dinyatakan telah final, Kementerian Perhubungan sudah tidak perlu lagi berkomunikasi secara formal dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dierktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti Singayudha Gumay mengatakan, saat ini draf final revisi telah sampai di Menhub Freddy Numberi untuk segera ditandatangani.
"Saat ini (draf tersebut) sudah diajukan ke Menteri. YLKI secara formal belum bertemu tetapi sudah dikomunikasikan dengan mereka," kata Herry Bakti di Jakarta, Jumat (5/3/2010).
Menurutnya, YLKI sudah memberi tanggapan. Lembaga tersebut juga sudah tidak punya kewenangan untuk membuat revisi tersebut diubah. "Draf finalnya masih seperti awal, airlines sudah tidak permasalahkan lagi," ujarnya.
Draf final revisi aturan tarif pesawat komersial berjadwal penumpang antara lain menaikkan batas tarif atas, membagi layanan di atas pesawat menjadi tiga jenis yaitu full services, menengah dan low cost.
Selain itu, selisih harga avtur (fuel surcharge) yang tadinya dikenakan pada penumpang akan dihapus. (persda network/ewa)